- Tingkatkan Prestasi Sepakbola Kediri, Deny Widyanarko Siapkan Hal Berikut
- PT Piaggio Indonesia Hadirkan MOTION: Motoplex in Action di Surabaya
- Ideacloud Conference 2024, Momentum Meraih Akselerasi Pertumbuhan Bisnis
- Khofifah Disambut Sholawat Ribuan Karyawan PT Tjiwi Kimia
- Ngonten Bareng Lyodra dan Juicy Luicy di Galaxy FEstival
- Inovasi GAYATRI, Pemkot Mojokerto Raih Apresiasi Kemenpan RI
- Pemkab Banyuwangi genjot produktivitas sapi lewat Program SMS Pisan
- Pelindo hadapi tantangan teknologi baru lewat program Refreshment
- KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal penyidikan KTP-e
- Cegah Tindak Pidana Anak, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Gandeng LBH Ansor dan KPAI Gelar Penyuluhan
DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Akomodasi Putusan MK
Jakarta, harianjatim.net - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang Mengasumsikan Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang memungkinkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU- XXII/2024.
Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. kita setuju Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.25/8
Ditegaskannya, rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara integral mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70” katanya.
Baca Lainnya :
- 3.719 personel polisi dikerahkan untuk jaga aksi di DPR/MPR RI0
- Aset rampasan Rp89 miliar diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan0
- MK ubah ambang batas calon Kepala Daerah0
- Atmosfir Sod vol6 ciptakan lautan manusia0
- Museum angkut destinasi andalan pencinta otomotif, ini serunya0
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak.
Dia menyebut RDP dimajukan dari yang awalnya diadakan pada Senin (26/8) agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan. "(Karena) Waktu. Kami juga butuh waktu untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afif ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Sebelumnya Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) tertunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas penetapan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (wa/ar)