- Tingkatkan Prestasi Sepakbola Kediri, Deny Widyanarko Siapkan Hal Berikut
- PT Piaggio Indonesia Hadirkan MOTION: Motoplex in Action di Surabaya
- Ideacloud Conference 2024, Momentum Meraih Akselerasi Pertumbuhan Bisnis
- Khofifah Disambut Sholawat Ribuan Karyawan PT Tjiwi Kimia
- Ngonten Bareng Lyodra dan Juicy Luicy di Galaxy FEstival
- Inovasi GAYATRI, Pemkot Mojokerto Raih Apresiasi Kemenpan RI
- Pemkab Banyuwangi genjot produktivitas sapi lewat Program SMS Pisan
- Pelindo hadapi tantangan teknologi baru lewat program Refreshment
- KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal penyidikan KTP-e
- Cegah Tindak Pidana Anak, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Gandeng LBH Ansor dan KPAI Gelar Penyuluhan
Kejari tetapkan dua tersangka korupsi APBDes Batangsaren Tulungagung
Tulungagung, harianjatim.net - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menetapkan dua oknum perangkat desa di daerah itu sebagai tersangka korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) pada periode 2014-2019.
"Ya, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi APBDes dan PADes di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Tersangka tersebut adalah kades dan bendahara desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno di Tulungagung, Minggu.11/8
Baca Lainnya :
- Khofifah bagikan bendera ke 30 ribu peserta jalan sehat Kota Mojokerto0
- IM3 Membuktikan Perluas Jaringan Internet nya Hingga Menyeluruh Di Malang Raya0
- Satlantas Polres Gresik Ambil Tindakan Tegas terhadap Truk Muatan yang berbahaya0
- Pemkot Mojokerto Berikan Pedampingan Hukum Gratis Bagi Penyandang Disabilitas0
- Toko Mainan Sex Toys Jakarta 082230039939 Jual Alat Bantu Sex di Jakarta COD0
Dikatakan, penanganan kasus ini sebenarnya sudah lama, sekitar tiga tahun sejak penyelidikan resmi dimulai pada 2021. Dua tersangka tersebut berinisial RPG yang merupakan kepala desa dan KMZ sebagai bendahara.
Kasus ini akhirnya dinyatakan naik status ke penyidikan setelah hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) menemukan sejumlah alat bukti untuk menjerat para tersangka yang terlibat.
Oknum kades dan bendahara Desa Batangsaren kemudian dijadikan tersangka karena dinilai berperan dan bertanggung jawab langsung atas kebocoran anggaran desa setempat selama periode 2014-2019.
Keduanya diduga telah bersekongkol untuk melakukan korupsi anggaran desa, termasuk dalam penyewaan tanah kas desa. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp787 juta selama periode tersebut.
Kedua tersangka yang berinisial RPG dan KMZ saat ini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, RPG dan KMZ masih menjabat sebagai Kades dan Bendahara Desa Batangsaren. Pihak Kejari Tulungagung kini berfokus mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera masuk ke tahap persidangan.
"Kami akan segera melakukan percepatan pemberkasan untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Tri. ( wa/ar)