Berita

Pastikan On Progress, Bupati Al Barra Tinjau Proyek Pengecoran Jalan Lakardowo Jetis Rp 4,6 Miliar

Mojokerto, harianjatim, net – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memastikan progres pembangunan jalan cor di ruas Lakardowo-Parengan sepanjang 1,2 kilometer. Pengerjaan infrastruktur di Kecamatan Jetis demi meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian masyarakat itu menelan anggaran Rp 4,6 miliar.

“Progressnya sudah 88 persen, beberapa meter lagi mungkin bisa terselesaikan dalam dua atau tiga hari ke depan. Kami akan terus memantau agar pembangunannya benar-benar maksimal, Insya Allah kita lakukan secara bertahap, sisa jalan yang belum diperbaiki akan dibangun tahun 2027,” kata Bupati Al Barra, siang kemarin.

Kedatangan orang nomer satu di Pemkab Mojokerto itu didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah.  Bupati disambut antusias warga sekitar. 

Mereka mengucapkan terimakasih atas perhatian Pemkab Mojokerto terhadap ruas jalan yang selama ini menjadi mobilitas sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan budaya. Para warga juga meminta Pemda melanjutkan pembangunannya hingga ruas jalan Lakardowo-Parengan terhubung.

Menurut Bupati, Pemkab Mojokerto akan memprioritaskan pembangunan daerah karena dinilai berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di sekitarnya.

“Pembangunan jalan ini dulunya hanya setapak, begitu kita bangun, Alhamdulillah sudah banyak rumah-rumah baru yang berdiri, selain itu, dengan adanya akses jalan cor ini, kami berharap distribusi hasil pertanian menjadi lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Bupati melanjutkan, bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antardaerah meski di tengah keterbatasan fiskal kini.

“Kami tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, selain itu, dengan jalan yang lebih baik, kami berharap ekonomi masyarakat di sekitar sini juga semakin terangkat,” tambahnya. (Ud) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button