HWT Serukan Perangi TPPO Kedok Bisnis
Jakarta,harianjatim.net – Meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia menuai sorotan dari Human Trafficking Watch (HWT). Lembaga pemantau perdagangan manusia ini mengaku prihatin dengan modus kejahatan lintas negara yang menggabungkan praktik TPPO, penipuan internasional serta dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika transnasional.
HWT menyerukan bersama pihak terkait kolaborasi perang bersama melawan TPPO berkedok bisnis. Sehingga Warga Negara Indonesia (WNI) bisa terlindungi.
Ketua Human Trafficking Watch (HTW), Patar Sihotang, S.H., M.H menyampaikan masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran kerja sama bisnis, investasi, bantuan modal, maupun perjalanan luar negeri yang tidak jelas legalitas serta rekam jejak pihak yang menawarkan.
“Jangan sampai jadi korban karena tergiur janji keuntungan, bantuan modal, atau kerja sama bisnis yang ternyata menjadi pintu masuk jaringan kejahatan internasional,” ujar Patar Sihotang, Sabtu (20/6/2026).
Lebih lanjut Patar mencotohkan kasus yang sedang ditangani, HWT menerima informasi keluarga korban berinisial JJ, warga Manado, Sulawesi Utara yang diduga jadi korban TPPO berkedok bisnis. Saat itu korban diduga direkrut melalui skema kerja sama usaha yang menawarkan bantuan modal dan pengembangan bisnis.
Prosesnya, korban diarahkan melakukan perjalanan lintas negara hingga akhirnya berada di Malaysia. Namun setelah sampai di Malaysia yang bersangkutan ditahan otoritas negara setempat dan menjalani proses hukum.
Masih menurutnya kronologi sementara berdasarkan keterangan keluarga korban pada 1 Juni 2026, korban JJ berangkat dari Manado menuju Freetown, Afrika Barat, melalui rute Jakarta – Doha – Accra – Freetown.
Setibanya di Freetown, korban diinformasikan akan melakukan penandatanganan dokumen kerja sama usaha yang berkaitan dengan rencana pengambilan modal usaha di Malaysia.
Selama berada di Freetown, korban memperoleh fasilitas dari pihak yang mengaku sebagai agen atau perwakilan bisnis, termasuk sebuah koper yang disebut berisi hadiah untuk diserahkan kepada pihak tertentu di Malaysia.
Kemudian tanggal 6 Juni 2026, korban melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur melalui beberapa negara transit. Setibanya di Kuala Lumpur, korban menginap di kawasan The Face Suites. Kemudian memperoleh informasi bahwa koper atau barang bawaannya tertinggal saat transit. Setelah itu pada 11 Mei 2026, korban menghubungi keluarga dan menyampaikan akan mengambil koper tersebut di bandara.
“ Namun setelah komunikasi terakhir dengan keluarga, telepon korban tidak lagi aktif. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa korban telah ditahan otoritas Malaysia dan sedang menjalani proses hukum,” ungkap Patar.
Meski begitu Patar menegaskan seluruh informasi tersebut masih merupakan informasi awal dari keluarga korban.
“ Informasi tersebut masih perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia,” tandas Patar.
Dari kasus itu lanjut Patar terdapat pola TPPO yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Antara lain menargetkan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan atau bantuan ekonomi. Menawarkan investasi atau modal usaha dari luar negeri. Mengajak korban melakukan perjalanan ke negara tertentu. Meminta korban membawa koper, paket, dokumen, atau barang titipan. Menempatkan korban dalam posisi rentan sehingga dapat dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.
“ Melihat berbagai kasus internasional, modus tersebut dapat berkaitan dengan kejahatan perdagangan orang, eksploitasi, penyelundupan, maupun dugaan pemanfaatan korban sebagai kurir narkotika,” paparnya.
HTW menyerukan kepada seluruh pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemimpin komunitas, dan seluruh elemen bangsa agar bersama-sama menjadi benteng perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO dan jaringan narkotika internasional.
“ Tokoh masyarakat diharapkan aktif menyampaikan pesan kewaspadaan kepada masyarakat. Jangan mudah percaya janji yang terlalu indah. Lindungi keluarga kita dari jebakan perdagangan manusia dan kejahatan narkotika lintas negara.” Imbau Patar.
“ Kepedulian sosial, nilai agama, dan budaya masyarakat merupakan kekuatan besar untuk mencegah korban baru,” tambahnya.
Selain itu pihaknya mendorong kepada DPR RI, DPRD, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Termasuk pendampingan persoalan hukum dan hak WNI bisa terlindungi di luar negeri.
Pemerintah juga bisa memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO dan kejahatan narkotika transnasional.
“ Setiap kasus WNI di luar negeri perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan, manipulasi, tekanan, atau eksploitasi oleh pihak lain,” tegasnya.
Ia berpesan kepada masyarakat jangan membawa barang titipan orang lain ke luar negeri dan menerima pekerjaan atau investasi tanpa pemeriksaan. Selalu cek legalitas perusahaan dan pihak yang menawarkan perjalanan.
Masyarakat segera melapor ke pihak terkait apabila menemukan indikasi perdagangan orang. Keamanan keluarga dan masa depan generasi bangsa harus menjadi prioritas bersama.
“ Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat harus bersatu melawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik.” pungkas Patar. (man/dik)








