
JAKARTA – harianjatim.net: mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.
Dugaan tersebut terungkap dalam pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang memimpin sidang memutus menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan status tersangka.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan serta komunikasi Febrie Adriansyah dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.
Dalam persidangan, dijelaskan bahwa Tan Kian memberikan keterangan mengenai penyerahan uang ekuivalen Rp40 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim.
Berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menitikberatkan bahwa praperadilan ini hanya menilai legalitas formal dari tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan pembuktian materiil atas kebenaran pemberian uang tersebut.
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebution bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ucap Richard.
Menurut hakim, keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang—apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya—serta didukung keterangan ahli, secara formal telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut berlaku untuk penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak lagi berlaku jika seorang jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap hakim.
Richard kembali menegaskan bahwa ranah praperadilan tidak dibenarkan untuk menilai kebenaran dari keterangan Tan Kian terkait uang Rp40 miliar tersebut, sehingga hakim memutuskan menolak seluruhnya permohonan dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tambahnya.
Pada perkara praperadilan nomor 134 ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Selain perkara tersebut, Febrie Adriansyah juga mengajukan gugatan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sidang putusan untuk perkara praperadilan kedua tersebut dijadwalkan bakal digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026.(wa/an)







