
MALANG – harianjatim.net- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengemukakan pencegahan korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak cukup diselesaikan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi perlu terus menguatkan mekanisme pencegahan dari awal, Rabu (21/10/2026).
“Kalau saya ditanya, apa yang harus dilakukan memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah pemberantasan tidak bisa hanya di ujung (hilir) atau OTT, oleh karenanya kami harus membenahi persoalan sejak awal,” kata Bima di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur.
Bima mengatakan, dalam kasus korupsi kepala daerah upaya pencegahan melihat banyak aspek, mulai dari mengedukasi cara masyarakat dalam memilih calon pemimpin sampai pembenahan sistem partai saat mempersiapkan kandidat kepala daerah.
Sepanjang 2005 hingga 2025 jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mencapai 506 orang.
Rinciannya, yakni gubernur sebanyak 39 kasus, wakil gubernur tujuh kasus, bupati 286 kasus, wakil bupati 66 kasus, wali kota 78 kasus, dan wakil wali kota 25 kasus.
Dari angka itu, terdapat empat kasus korupsi menjerat penjabat (pj) bupati dan satu kasus pj wali kota.
Korupsi yang menjerat anggota DPRD sejak 2010 sampai 2025 sebanyak 545 kasus.
Bima menyebut, seorang kepala daerah bisa melakukan tindak korupsi, salah satunya karena harus mengembalikan modal politik.
“Kalau semuanya menggunakan uang di awal maka semuanya akan mencari uang,” ucapnya.
Wamendagri Bima menegaskan bahwa korupsi telah menjadi persoalan yang masih dihadapi bangsa dan akar masalahnya terus coba diputus sehingga tak menjadi masalah berlarut.
“Bapak Rektor dan Bapak-Ibu sekalian, salah satu tantangan besar yang kita hadapi saat ini adalah kasus korupsi,” ucap dia.
(wa/an)








