BeritaNasionalPolitik

Bamsoet: Fenomena “No Viral No Justice” Adalah Peringatan Keras bagi Sistem Hukum Nasional

Jakarta, harianjatim.net ‘Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, memberikan peringatan serius terkait munculnya fenomena no viral no justice atau “tidak viral, tidak ada keadilan” dalam sistem hukum di Indonesia. Saat memberikan kuliah program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta pada Sabtu, 7 Maret 2026, pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai bahwa tren tersebut merupakan sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam penegakan hukum nasional. Menurutnya, ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang sering dianggap bergerak lambat dan baru berjalan setelah mendapat tekanan opini publik di media sosial.

“Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat, bahkan terkesan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik,” ungkap Bamsoet. Ia berpendapat bahwa pembaharuan hukum di Indonesia seharusnya mampu menciptakan rasa keadilan yang berakar pada konstitusi serta nilai-nilai lokal guna menjawab tantangan zaman. Ketika laporan masyarakat tidak mendapat respons semestinya, media sosial pun beralih fungsi menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan, sebuah situasi yang menurutnya harus dibaca sebagai ujian terhadap kepercayaan publik kepada negara.

Sebagai dosen program studi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet melihat fenomena ini memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, media sosial memperkuat kontrol publik dan mendorong transparansi karena masyarakat bisa mengawasi aparat secara langsung. Namun di sisi lain, ketergantungan pada keviralitasan berisiko memicu trial by social media atau pengadilan oleh media sosial yang dapat mengancam asas praduga tak bersalah serta independensi peradilan. Ia menegaskan bahwa hukum harus tetap berpijak pada fakta, bukti, dan prosedur yang adil, bukan pada tingkat popularitas sebuah kasus.

“Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” tegasnya. Oleh karena itu, momentum ini harus dijadikan titik balik untuk melakukan reformasi hukum secara menyeluruh, baik dari aspek struktural, kultural, maupun teknologi. Reformasi tersebut harus menjamin bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara cepat dan akuntabel tanpa perlu menunggu desakan netizen. Bamsoet juga menambahkan bahwa inovasi hukum bisa lahir dari berbagai lini, termasuk tafsir pengadilan dan gerakan sosial, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau,” tutur Bamsoet. Ke depannya, ia mengusulkan pengembangan sistem pelaporan digital agar perkembangan kasus dapat dipantau secara terbuka oleh pelapor. Selain itu, penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menghindari praktik tebang pilih. Ia menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa dalam negara hukum yang modern, keadilan harus bisa diakses oleh siapa saja tanpa memandang kemampuan mereka dalam memviralkan masalah. “Keviralan seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.( wa/az)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button