Da’il Bantah Sertakan Keluarga Calon Pilkades Antar Waktu Wadak Kidul

Gresik,harianjatim.net – Isu santer yang berhembus jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik terkait dugaan ‘siasat’ upaya menggeser salah satu bakal calon kades antar waktu pada tahapan seleksi tambahan sebelum masuk tahapan pemilihan langsung makin menguat.
Kabarnya terdapat 5 orang yang telah mengambil formulir pendaftaran kades antar waktu.
Menanggapi isu itu Muhammad Da’il Makky salah satu bakal calon kades antar waktu membantah. Da’il menyatakan isu terkait menyiapkan istri, adik serta keluarganya untuk mencalonkan kades antar waktu sehingga terdapat salah satu bakal calon yang tergeser tidak valid.
“ Untuk soal istri, adik masih belum ada informasi lebih lanjut. Infonya tidak valid pak,” ujar Dail via pesan WhatsApp kepada harianjatim.net, Selasa (28/10/2025).
Da’il berharap proses pelaksanaan pilkades antar waktu berjalan jujur dan adil.
“ Tidak ada tekanan dari siapapun karena kita punya niat yang baik untuk jadi pemimpin yang amanah,” harap Da’il.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Wadak Kidul, Hanan mengatakan tahapan pendaftaran telah dibuka sejak 20 Oktober 2025 kemudian ditutup pada 3 November 2025 mendatang.
“ Terrdapat lima orang yang telah ambil formulir pendaftaran. Namun hingga sekarang masih terdapat dua orang yang sudah mengembalikan,” kata Hanan di Kantor Balai Desa Wadak Kidul, Rabu (29/10/2025).
Dua orang yang telah mengembalikan formulir pendaftaran lanjut Hanan yakni Muhammad Ashifur Rohib dan Muhammad Da’il Makky.
“ Meski begitu berkas keduanya masih ada yang belum lengkap. Kita masih menunggu kelengkapan berkasnya,” lanjut Hanan.
Hanan menjelaskan setelah penutupan pendaftaran. Sebelum masuk tahap penetapan calon. Pihaknya diberikan waktu 7 hari untuk verifikasi berkas bakal calon. Selain itu jika nanti terdapat bakal calon lebih dari tiga orang, untuk menetapkan calon kades antar waktu akan dilakukan di tahapan seleksi tambahan.
“ Prosesnya sesuai yang tertuang di Perbup Gresik. Calon kades antar waktu minimal terdapat dua orang calon maksimal tiga,” jelas Hanan.
Disinggung mengenai adanya isu salah satu bakal calon kades yang menyertakan keluarganya dalam pencalonan untuk menggeser keikutsertaan salah satu bakal calon dalam pesta demokrasi. Hanan mengaku kurang paham.
“ Kurang paham soal itu. Kalau itu proses politik. Kita tidak masuk kesitu. Kita sebagai panitia tugasnya menolak, menerima dan melayani pendaftaran. Iya atau tidak itu proses politik yang mereka lakukan. Kita tidak bergerak kesana. Mengenai isu itu silakan cari diluar sana,” pungkas Hanan. (udn/dik)
 
					



 
					



