Dishub Mojokerto Libatkan Polisi dan Denpom Gelar Operasi ODOL

Mojokerto, harianjatim.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, menggelar operasi prefentif kendaraan over dimension over loading (ODOL) di jalan Gajahmada, Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026) pagi. Sosialisasi yang melibatkan Satlantas Polres Mojokerto Kota dan Denpom V/2 Mojokerto tersebut untuk memberikan rasa aman pada pengendara kendaraan bermotor terutama selama Ramadhan tahun ini.
Sejak sekitar jam 9.30 WIB puluhan petugas dari ketiga pilar tersebut tampak melaksanakan giat pemeriksaan dengan memberhentikan puluhan armada angkutan jalan. Mulai dari kendaraan pick up hingga truk. Petugas tampak memeriksa kelengkapan berkas kendaraan dari SIM, STNK hingga Uji Kir.
“Kita berusana memberikan rasa aman pada pengendara kendaraan bermotor selama Ramadhan. Dan kita memastikan tidak ada kendaraan truk yang tidak layak jalan terutama bagi mereka yang menyalahi ketentuan spesifikasi ODOL dan over muatan,” tegas Kepala Dishub Kota Mojokerto, Mochammad Hekanarta Fanani, usai memimpin apel petugas.

Selain memastikan spesifikasi dan angkutan, petugas juga memantau kelayakan kendaraan, apakah dilengkapi surat jalan, surat uji KIR dan ban, apakah vulkanisirnya sudah tipis atau masih layak. “Jangan sampai ada pelanggaran spesifikasi kendaraan dan muatan di jalan, ” Imbuhnya.
Soal penindakan, Kepala Dishub mengungkapkan hal tersebut tergantung kepolisian. Mantan Camat Prajuritkulon tersebut mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan mengedepankan cara preventif mengingat libur lebaran panjang Idul Fitri sehingga tidak menyulitkan masyarakat dalam pengambilan SIM dan STNK yang ditilang.
Sementara itu, Kabid Operasi dan Pemarkiran Dishub Kota Mojokerto, Muhamad Nurhadi menambahkan pihaknha berharap dari razia ini akan dapat mengantisipasi kecelakaan lalin di jalan terutama menjelang hari raya. “Kami berharap razia ini akan memimalisir kecelakaan terutama saat Idul Fitri. Termasuk mengantisipasi kemacetan akibat penyalahgunaan spesifikasi ODOL di jalan, ” tandasnya.
Pemerintah Daerah gencar mensosialisasikan larangan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang akan diterapkan mulai 2027 mendatang terus digencarkan. (Ud)








