Pemkot Mojokerto Siapkan Perda Omnibus untuk Penyesuaian Sanksi Pidana

Mojokerto, harianjatim.net – Pemerintah Kota Mojokerto berencana menyesuaikan ketentuan sanksi pidana yang tercantum dalam sejumlah Peraturan Daerah (Perda) agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Penyesuaian tersebut terutama menyangkut perubahan sanksi pidana kurungan dalam perda menjadi pidana denda yang mengacu pada sistem kategori sebagaimana diatur dalam KUHP.
Rencana penyesuaian ini akan dituangkan dalam satu regulasi baru yang bersifat terintegrasi, menyerupai konsep perda omnibus. Regulasi tersebut akan mengakomodasi perubahan ketentuan pidana dari berbagai perda yang saat ini masih berlaku di Kota Mojokerto.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno, menjelaskan bahwa seluruh perda yang memuat ancaman pidana kurungan nantinya akan disesuaikan dengan mekanisme denda berdasarkan kategori dalam KUHP.
“Seluruh perda yang selama ini mencantumkan sanksi pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai kategori yang ditetapkan dalam KUHP. Besaran dendanya sudah diatur dalam undang-undang,” kata Agus Triyatno, Rabu (11/3/2026).
Ia menerangkan, untuk ancaman pidana kurungan di bawah enam bulan akan dikonversi menjadi pidana denda maksimal kategori I. Sedangkan ancaman kurungan enam bulan atau lebih akan diubah menjadi pidana denda paling tinggi kategori II.
Sementara itu, perda yang hanya memuat ketentuan pidana denda tetap dapat diberlakukan sepanjang nilainya tidak melampaui kategori II. Namun apabila nilai dendanya melebihi kategori III, maka besaran tersebut akan disesuaikan menjadi paling tinggi kategori III.
Adapun perda yang memuat sanksi pidana kurungan sekaligus denda akan mengalami perubahan dengan menghapus ketentuan pidana kurungan dan menggantinya dengan pidana denda sesuai klasifikasi kategori dalam KUHP.
Dalam KUHP yang baru, pidana denda dibagi ke dalam delapan kategori. Mulai dari kategori I dengan maksimal Rp1 juta, kategori II Rp10 juta, kategori III Rp50 juta, kategori IV Rp200 juta, kategori V Rp500 juta, kategori VI Rp2 miliar, kategori VII Rp5 miliar, hingga kategori VIII sebesar Rp50 miliar.
Agus menambahkan, seluruh perubahan ketentuan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam satu perda baru yang secara khusus mengatur penyesuaian sanksi pidana dalam berbagai perda yang berlaku di Kota Mojokerto.
“Semua penyesuaian ketentuan pidana itu nantinya akan dirangkum dalam satu perda baru yang mengatur perubahan pada perda-perda yang ada,” pungkasnya. (Ud)








