Berita

Sengketa Informasi PKN VS Dindik Jatim, Anggapan Dindik Jatim Tanpa Dasar

Surabaya, harianjatim.net – Tim kuasa hukum Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menyebut Pemohon tidak serius meminta informasi dengan dasar data yang diminta cukup banyak. Terungkap dalam sidang sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku pemohon dengan Dindik Jatim (termohon) di kantor Komisi Informasi Jawa Timur, Rabu (29/10/2025).

Namun anggapan Dindik Jatim dimentahkan PKN. Melalui perwakilan Jatim, Ermansyah menyatakan anggapan Dindik Jatim tanpa dasar. Permintaan informasi data berdasar pengaduan masyarakat. Pihaknya mengkroscek temuan dengan data sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“ Permintaan dikatakan tidak serius, bagi kami itu sudah tidak benar,” ujar Ermansyah saat memberikan keterangan di persidangan.

Ermansyah menyebutkan, keterbukaan informasi dengan transparan sudah dilakukan sejumlah instansi publik. Misalnya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim dinilai transparan ketika diminta informasi.

“ Demikian juga di BPK RI ketika kita minta informasi, tidak perlu sampai pada proses sidang sengketa,” terangnya.

Jika permintaan informasi kepada termohon berupa salinan lanjut Ermansyah pihaknya menyiapkan biaya untuk pengandaan.

“ Kita minta hardcopy atau softcopy, kalau ada biaya, kita siap. Jadi bagi kami, PKN ini serius karena ada dugaan (korupsi),” paparnya.

Dia menuturkan, sudah banyak kasus yang ditanggani PKN berhasil masuk ke aparat penegak hukum (APH). Mulai intitusi Polri, Kejaksaan hingga KPK. (dik)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button