BeritaNasional

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Jakarta, harianjatim.net-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai agenda hukum ini kepada para jurnalis di Jakarta. “Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar Budi pada Kamis, 12 Maret 2026. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut diagendakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sembari menyatakan keyakinannya bahwa yang bersangkutan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Perjalanan kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Tak lama berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Status hukum Yaqut dan Gus Alex kemudian dinaikkan menjadi tersangka pada 9 Januari 2026. Merespons penetapan tersebut, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, upaya hukum tersebut menemui titik terang bagi penyidik setelah majelis hakim PN Jaksel secara resmi menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.

Terkait kerugian negara, KPK telah menerima hasil audit dari BPK RI pada 27 Februari 2026. Berdasarkan data terbaru yang diumumkan pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji ini dikonfirmasi mencapai angka Rp622 miliar. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. ( wan/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button