Surabaya, harianjatim.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi serta menangkap 11 tersangka yang tergabung dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy HM Sihombing di Kota Surabaya pada hari Rabu, 15 April 2026 mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemburu di habitat asli, penyalur, hingga pemodal.
“Tersangka yang diamankan mulai dari pemburu yang mengambil komodo di Kelurahan Pota, Lombok, hingga pihak yang mengirim dan mendanai,” katanya.
Roy HM Sihombing menegaskan pengungkapan kasus ini penting karena perdagangan ilegal satwa dilindungi merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Roy HM Sihombing mengungkapkan, sepanjang bulan Januari 2025 hingga hari ini di bulan Februari 2026, jaringan tersebut telah memperdagangkan 20 ekor komodo dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan kasus ini mencakup dua delik, yakni pelanggaran konservasi dan karantina hewan pada hari Rabu, 15 April 2026.
Delik pertama terkait tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“Untuk delik pertama kami bagi menjadi empat klaster. Sedangkan delik kedua terkait tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujarnya.
Hanif Fatih Wicaksono merinci, klaster pertama terkait penyelundupan komodo dengan enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP, yang terungkap dari penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari ini di bulan Februari 2026.
Dari hasil penyidikan, komodo diperoleh dari pemburu dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual berantai hingga Rp31,5 juta per ekor di Surabaya sebelum direncanakan dikirim ke luar negeri, termasuk Thailand.
“Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan adalah komodo (Varanus komodoensis) dengan akurasi 100 persen,” kata Hanif Fatih Wicaksono.
Pengembangan kasus juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus talaud dan kuskus tembung dengan empat tersangka berinisial BM, MIF, CS, dan MSN, dengan nilai transaksi sekitar Rp400 juta.
Polisi menemukan satwa dilindungi lain, seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus saat penggeledahan dilakukan.
Pengungkapan turut mencakup perdagangan sisik trenggiling bekerja sama dengan Polda Riau, dengan dua tersangka berinisial FS dan AK serta barang bukti 140 kilogram sisik yang setara sekitar 980 ekor trenggiling senilai Rp8,4 miliar.
Secara keseluruhan, Polda Jatim telah menetapkan 11 tersangka yang kini ditahan, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan hingga ke luar negeri.
“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” ujar Roy HM Sihombing.(wa/ar)








