BeritaBisnisLifestyleNasional

OJK Tegaskan Relaksasi SLIK Bukan untuk Hindari Catatan NPL

Denpasar, harianjatim.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menegaskan bahwa relaksasi kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak mencatat tunggakan pinjaman di bawah Rp1 juta bukan bertujuan untuk menghindari catatan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Bali, pada hari Rabu, 15 April 2026, menjelaskan bahwa potensi yang dikhawatirkan mengenai penghindaran catatan NPL tersebut sepertinya sangat kecil.

Tujuan utama dari tidak dicatatnya kredit di bawah Rp1 juta adalah untuk memperlancar proses pemberian kredit perumahan rakyat (KPR), terutama dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan target tiga juta rumah.

Parjiman menambahkan bahwa SLIK merupakan salah satu bahan pertimbangan perbankan dalam memberikan kredit guna mengetahui riwayat utang calon debitur dalam pembayaran kredit sebelumnya.

Meskipun tidak muncul dalam SLIK, kredit di bawah Rp1 juta tersebut sebenarnya tetap dicatat di lembaga jasa keuangan yang memberikan pinjaman.

Menurut Parjiman, nominal satu juta rupiah relatif kecil dan sering kali hanya merupakan biaya administrasi atau denda yang terlupa atau belum dibayar oleh nasabah atau debitur.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa regulator lembaga jasa keuangan mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Melalui relaksasi ini, catatan SLIK yang ditampilkan pada data nasabah hanya mencakup kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas.

Kebijakan tersebut juga mencakup pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.

OJK juga menegaskan bahwa kredit rumah subsidi merupakan program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.

Adanya aturan baru SLIK ini memungkinkan masyarakat yang memiliki catatan kredit kecil untuk tetap bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi.

Secara nasional, OJK mencatat kualitas kredit perbankan atau NPL gross di tanah air per Februari 2026 mencapai 2,17 persen, angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencapai 2,22 persen.

Kondisi di Bali juga menunjukkan NPL yang terjaga dan lebih rendah, di mana pada Januari 2026 mencapai 2,60 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencapai 3,14 persen.(wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button