Berita

Komitmen Cegah Korupsi,  DPRD dan Kejari Kota Mojokerto Teken MoU

Mojokerto, harianjatim.net – DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto meneken MoU penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (11/2). Kesepakatan yang digelar di kantor Kejari Mojokerto tersebut juga menyebut, kejaksaan akan melakukan sosialisasi komitmen pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti berharap nota kesepakatan ini akan  memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejari Kota Mojokerto. Sinergi  dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan tugas masing-masing, terutama dalam menghindari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ery Purwanti.

Lebih lanjut disampaikannya, sebagai wakil rakyat, kita memiliki kewajiban untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Kota Mojokerto. 

“Namun, dalam menjalankan tugas tersebut, kita tentu perlu memahami aturan hukum dengan baik. Oleh karena itu, dialog seperti ini menjadi penting agar kita semakin memahami batasan, tanggung jawab, dan konsekuensi dari setiap keputusan yang kita ambil, ” Imbuhnya. 

Saya, lanjutnya, akan mengajak seluruh rekan anggota DPRD untuk menjadikan pertemuan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam bekerja dengan penuh integritas dan kepatuhan terhadap hukum.

“Mari kita saling bersinergi, berdiskusi secara terbuka dengan Kejaksaan, agar tidak ada lagi keraguan dalam bertindak dan kita semua dapat menjalankan tugas dengan aman, nyaman, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” tutur Ketua DPRD.

Sementara itu Kepala Kejari  Kota Mojokerto Bobby Ruswin menambahkan, dalam agenda MoU dengan  para wakil rakyat, Kejari akan memiliki  visi sama yakni  menuju pembangunan Kota Mojokerto bebas dari korupsi. Dalam hal ini Kejaksaan menjalankan fungsi pencegahan dengan melalukan pendampingan terhadap DPRD Kota Mojokerto.

“Nota kesepahaman sebagai awal yg baik semoga kita saling menjaga .semoga Kota Mojokerto semakin transparan dan akuntabel,” kata Kajari.

Ia juga menyampaikan, bahwa Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk melalui mekanisme pendampingan hukum.

“Pada prinsipnya, Kejari Kota Mojokerto dan Kejaksaan RI pada umumnya, wajib mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing. Kami wajib mensupport agar pembangunan berjalan dengan baik dan lancar melalui mekanisme pendampingan,” tegas Bobby.(yu) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button