Komisi III DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP dengan Kasek SMPN Se-Kota Mojokerto
Mojokerto,harianjatim.net-Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri se-Kota Mojokerto di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Indro Tjahjono dan dihadiri Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, anggota Komisi III dan Kepala SMP Negeri 1 hingga 9.
RDP digelar Komisi III sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat terkait adanya dugaan kewajiban bagi orang tua siswa untuk membeli seragam maupun atribut sekolah di SMP Negeri 3 Kota Mojokerto. Dalam pertemuan itu diungkapkan bahwa SMP Negeri 3 tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam maupun atribut di sekolah. Sekolah hanya menyediakan perlengkapan tertentu seperti bagde nama sekolah maupun dasi atau hasduk sebagai bentuk layanan bagi wali murid yang membutuhkan yang disediakan di koperasi sekolah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, mengatakan pihaknya mengundang seluruh Kepala SMP Negeri untuk meminta klarifikasi atas aduan masyarakat tersebut. “Dalam surat aduan disebutkan SMP Negeri 3 mewajibkan orang tua membeli seragam atau atribut di sekolah. Karena itu kami mengundang seluruh Kepala SMP Negeri utamanya Kepala SMPN 3 untuk meminta penjelasan secara langsung,” ujar Indro.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Sugianto, menjelaskan sebagian besar wali murid memang menghendaki sekolah menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan siswa. Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, pihak sekolah mengedarkan daftar kebutuhan kepada orang tua untuk diisi sesuai keperluan masing-masing. Menurutnya, daftar tersebut disertai keterangan bahwa pembelian tidak bersifat mengikat atau wajib dilakukan di sekolah. Namun, keberadaan daftar itu kemudian menimbulkan penafsiran berbeda di sebagian wali murid, sehingga muncul anggapan seolah-olah pembelian perlengkapan harus melalui sekolah.
“Pada penjelasan disimpulkan bahwa tidak seluruh kebutuhan sekolah difasilitasi pemerintah daerah. Beberapa perlengkapan seperti atribut seragam dan pakaian olahraga tetap menjadi tanggung jawab wali murid. Kebutuhan itu dapat dibeli sendiri diluar sekolah ataupun dipesan melalui sekolah sesuai pilihan masing-masing,” jelas Sugianto.
Sementara, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Mojokerto, sekaligus bentuk respons terhadap setiap aspirasi masyarakat, seperti pada pendidikan.Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Mojokerto.
“Di DPRD, kami harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat, apalagi yang menyangkut dunia pendidikan. Ini merupakan prioritas utama dalam meningkatkan kualitas SDM di Kota Mojokerto,” tambah Ery. Ery juga meminta kepada seluruh kepala sekolah menyampaikan berbagai kebutuhan, baik terkait peningkatan kualitas SDM maupun sarana dan prasarana pendidikan, kepada Komisi III DPRD Kota Mojokerto.
Usulan tersebut, nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027.“Apabila ada kebutuhan terkait SDM maupun sarana prasarana sekolah yang perlu difasilitasi, silakan disampaikan secara resmi kepada Komisi III. Saat ini sudah memasuki tahapan perencanaan anggaran Tahun 2027, sehingga usulan tersebut dapat kami perjuangkan menjadi skala prioritas bersama Dinas Pendidikan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.(ind/adv)








