Gugatan Ditolak MK, Yani-Alif Sah Pemenang Pilkada Gresik

Gresik, harianjatim.net – Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif segera ditetapkan pemenang sah Pilkada Gresik tahun 2024 oleh KPUD Gresik. Setelah mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada yang diajukan M.Ali Murtadlo alias Ali Candi.
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gresik hasil Pilkada 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Amar putusan mengadili dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi sesuai kewenangan Mahkamah. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Menyatakan permohonan perkara pemohon ditolak,” kata Suhartoyo, Rabu (5/2/2025).
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, dr Asluchul Alif menyampaikan rasa syukur dan memohon doa restu seluruh masyarakat Kabupaten Gresik agar tahapan Pilkada Gresik selanjutnya yakni persiapan penetapan dan pelantikan berjalan lancar.
“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Gresik dan kami mohon doanya agar diberikan kelancaran dan tidak ada suatu halangan apapun sampai proses pelantikan,” ujarnya.
Alif juga minta dukungan semua pihak agar bisa amanah selama memegang jabatan sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat melalui program-program yang nantinya dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
“Doakan kami bisa amanah dan bisa membawa masyarakat Gresik lebih sejahtera dan lebih maju lagi,” tutup Alif. (dik)








