
JAKARTA — harianjatim.net Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, meyakini kliennya itu tidak menerima uang senilai Rp40 miliar dan meminta berbagai spekulasi soal penerimaan uang tersebut sebaiknya diuji di persidangan.
“Kami berharap agar perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa. Jadi, kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,” kata Febri dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Adapun dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar itu berasal dari seorang pengusaha properti bernama Tan Kian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia pun meluruskan terkait adanya dugaan disinformasi atau kekeliruan informasi yang menyebut Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.
Hal tersebut berawal dari pertimbangan hakim praperadilan yang hanya diambil sebagian.
Dalam BAP Tan Kian menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Informasi terkait perkara yang diduga akan menyeret Tan Kian itu, sebelumnya disampaikan oleh seorang bernama Lucy.
“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.
Berdasarkan BAP, uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang.
“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” katanya.
Justru dalam BPA, Tan Kian menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tutur Febri.
Tan Kian justru memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang.
Namun, tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’, katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik jika ada perbedaan keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
( wa/an)








