
Jakarta, harianjatim.net. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp8,83 triliun setelah Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan komposisi dan biaya haji.
”BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per orang.
Dari jumlah tersebut, Rp54.648.825 atau 55,50 persen menjadi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih), sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (7/10).
Komponen BPIH rata-rata per orang terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.
Dalam komposisi pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per orang atau 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu 44,50 persen lainnya bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Komponen Bipih tersebut meliputi setoran awal jamaah sebesar Rp25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account (VA) jamaah sebesar Rp3.400.000, subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000, serta setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Adapun alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp43.817.526 per orang atau 44,50 persen dari total BPIH.
Menurut Fadlul, BPKH berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan.
BPKH juga memastikan dana haji dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent), tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
”Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” kata Fadlul.
( wa/an)








