Berita

PKN Laporkan Dugaan Mark Up Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek

Trenggalek,harianjatim.net – Dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 mulai mencuat. Anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan ke sejumlah wakil rakyat itu disinyalir sarat mark up oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN).

PKN memperkirakan dugaan kelebihan pembayaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp1,722 miliar. Sebab itu para pegiat anti korupsi PKN melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jumat (16/10/2026).

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H menyatakan supaya Kejaksaan Negeri Trenggalek menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dasar penetapan besaran tunjangan, proses penganggaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap kejaksaan memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” ungkap Patar dalam siaran persnya.

Sementara Koordinator PKN Jawa Timur, Ermansyah menjelaskan berdasarkan survei dan penilaian appraisal yang menjadi acuan, besaran tunjangan sewa rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Trenggalek diperkirakan berkisar antara Rp8,8 juta hingga Rp10,1 juta per bulan.

Penilaian tersebut mengacu pada survei harga sewa rumah di sejumlah ruas jalan Kabupaten Trenggalek. Mulai Jalan Veteran, Jalan Yos Sudarso, Jalan Ranggawarsita, Jalan Jaksa Agung, dan Jalan Pattimura.

Selain itu masih menurut Ermansyah PKN menemukan bukti ada realisasi tunjangan perumahan mencapai Rp16 juta per anggota DPRD per bulan, termasuk pajak penghasilan (PPh). Jika dibandingkan dengan kisaran nilai hasil survei dan penilaian independen tersebut, terdapat selisih yang perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan dokumen penganggaran serta realisasi pembayaran.

Berdasarkan perhitungan internal PKN, dugaan kelebihan pembayaran diperkirakan mencapai Rp3,5 juta per anggota DPRD.

“ Jika ada 41 anggota DPRD Trenggalek, total potensi kerugian negara bisa mencapai Rp1,7 miliar. Itu belum termasuk tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Trenggalek,” pungkasnya. (man/dik)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button