
Jakarta, harianjatim.net- Ketua Komisi Yudisial Abdul Choir Ramadhan mendorong pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia tidak hanya merujuk pada pemikiran hukum Barat, tetapi juga menggali kekayaan intelektual dan nilai hukum yang hidup di masyarakat.
“Pengembangan pemikiran hukum perlu diletakkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengembangan pemikiran hukum perlu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Ia merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menurutnya memuat nilai-nilai luhur yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur bangsa.
“Pertama adalah nilai-nilai ajaran agama yang bersifat universal. Kedua adalah nilai-nilai luhur bangsa yang ditentukan dari nilai-nilai leluhur bangsa dan menciptakan kebiasaan, serta kesusilaan yang dilakukan oleh kesultanan dan keraton seluruh Indonesia,” ujarnya.
Abdul mengatakan pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia juga dapat menggali kekayaan intelektual dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk khazanah fikih.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat memperkaya perspektif dalam memahami dan mengembangkan hukum agar lebih sesuai dengan konteks sosial dan nilai yang berkembang di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan diskusi dan bedah buku “Metode Penelitian dan Teori Hukum” serta “Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana” karya Abdul Choir Ramadhan yang digelar di Jakarta, Senin (28/9).
Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkaya literasi dan pengembangan pengetahuan hukum sekaligus mendiskusikan berbagai gagasan mengenai metode penelitian, teori hukum, dan perkembangan pemikiran ahli hukum pidana.
Dalam konteks kelembagaan, Abdul juga menyampaikan pandangannya mengenai posisi KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Diskusi tersebut menghadirkan anggota KY Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pakuan Iwan Darmawan sebagai narasumber.
Andi Muhammad Asrun menilai dua buku yang ditulis Abdul memiliki nilai akademik dan relevansi bagi pengembangan pendidikan hukum.
Menurut dia, buku “Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana” memuat materi yang relatif kontemporer sehingga pembahasannya masih relevan dengan perkembangan praktik hukum.
“Perspektif kontemporer dari buku ini menjadi bahasa aktual dan diperkaya dengan ulasan topik-topik penting di dunia praktik hukum,” kata Asrun.
( wa/an)








