
JAKARTA, harianjatim.net.- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah),” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Supratman mengatakan pemerintah belum dapat menentukan sikap karena usulan terkait presidential threshold merupakan inisiatif DPR.
“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah akan menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu di DPR sesuai dengan kebiasaan pembagian peran dalam penyusunan undang-undang.
“Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah,” kata Supratman.
Dia menegaskan pemerintah akan menunggu usulan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait ambang batas presiden.
“Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, muncul usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold harus diusung minimal oleh dua partai politik (parpol).
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi sedikitnya didukung oleh dua fraksi partai politik.
“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).
Kemudian, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyetujui usulan syarat minimal dua partai politik untuk pencalonan.
Menurut dia, hal itu tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur ambang batas calon presiden atau Presidential Treshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
( wa/an)








