Berita

Getol Perangi Korupsi PKN Raih 7 Penghargaan Negara

Jakarta, harianjatim.net – Getol perangi korupsi Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemantau Keuangan Negara (PKN) berujung seabrek prestasi.

Ormas yang berkutat pemberantasan korupsi itu berhasil menerima tujuh penghargaan dari lembaga negara.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H., M.H mengatakan Penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas dedikasi dan kerja keras PKN dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kasus-kasus korupsi di seluruh Indonesia.

“ Piagam penghargaan yang diterima dari institusi penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia serta pemerintah daerah merupakan apresiasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan PKN. Laporan tersebut kemudian diproses hingga pelakunya divonis bersalah,” jelas Patar kantor PKN pusat Jl. Caman Raya Nomor 7 Jatibening Bekasi, Rabu (10/9/2025).

Prestasi yang diraih lanjut Patar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

“ Regulasi ini memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk melalui laporan dugaan korupsi,” cetusnya.

Sejumlah piagam penghargaan itu antara lain kasus korupsi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Rp1,4 miliar yang berujung pada piagam penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara.

Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Waropen, Papua, kasus dengan kerugian negara Rp789 juta piagam dari Kapolres Waropen.

Pemkab Tuban, Jawa Timur, kasus korupsi Rp 500 juta yang diapresiasi Kapolres Tuban. Pemkab Bangkalan, Madura, penghargaan dari Bupati Bangkalan atas peran PKN dalam pencegahan korupsi dan penertiban administrasi.

Dana Desa di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, laporan yang mendapatkan piagam dari Kapolres setempat.

Pengadaan Motor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta kasus Rp 5 miliar mendapat piagam penghargaan dari Kejaksaan Agung RI.Serta Dana Desa/Kampung di Kabupaten Supiori, papua terkait lporan dugaan korupsi yang mendapatkan piagam dari Kapolres Supiori.

“Piagam penghargaan bukti bahwa PKN serius dalam menjalankan tugasnya sesuai doktrin cari, temukan, laporkan,” tandasnya.

Ia menjelaskan seluruh kinerja PKN selalu terukur, terkonsep, dan memiliki target yang jelas, yaitu membawa pelaku korupsi ke meja hijau.

“ Kami bekerja di atas rel konstitusi. Kami tidak hanya melaporkan, tetapi juga memastikan laporan kami diproses sampai tuntas,” tambahnya.

Penghargaan menurutnya, sejalan dengan Pasal 13 PP No. 43 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan.

“ Penghargaan memotivasi kami terus bergerak. Kami saat ini masih memiliki 10 laporan dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan di berbagai Polda dan Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.

Patar berharap akan ada piagam penghargaan lain yang dapat diraih lagi.

“ Raihan penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas peran kami dalam membela negara melalui pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (dik)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button