Berita

Laporan PKN Dugaan Korupsi Dindik Jatim TA 2017 Didalami, Tersangka Tambah

Surabaya, harianjatim.net – Laporan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri Tahun Anggaran 2017 yang dilayangkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Usai menetapkan Hudyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner) pada 25 Agustus 2025 lalu.

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 179,975 miliar itu kini menyeret mantan kepala Dindik Jatim pada tahun sama Saiful Rahman (SR). Penetapan tersangka diumumkan secara resmi Kejati Jatim pada Kamis 11 September 2025.

Terus bertambahnya tersangka terkait kasus tersebut diapresiasi PKN. Ormas yang berkutat memerangi korupsi ini menyatakan bertambahnya tersangka merupakan bukti keseriusan korps Adhiyaksa mengusut tuntas kasus tersebut yang sudah mencederai dunia pendidikan. Hal ini diungkapkan Ketua Umum PKN, Patar Sitohang.

Menurutnya proses hukum yang berjalan menunjukkan dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak hanya dilakukan secara individu melainkan melibatkan lebih dari satu pihak.

“ Adanya tersangka baru, diharapkan semakin membuka terang pola praktik kasus korupsi tersebut,” ujar Patar, Jum’at (12/9/2025).

Perlu diketahui publik lanjut Patar kasus tersebut bukan semata temuan aparat penegak hukum, melainkan berawal dari laporan resmi yang disampaikan PKN.

“ Sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat menilai penting mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang langsung menyentuh hak dasar rakyat,” lanjutnya.

“ Langkah Kejati Jatim menetapkan tersangka baru ini menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat, termasuk yang diajukan PKN, mendapatkan respon dan tindak lanjut serius,” tambah Patar.

Patar menegaskan bahwa tugas pemantauan dan pelaporan merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan uang negara digunakan sesuai dengan amanat konstitusi, bukan untuk diperdagangkan oleh oknum-oknum tertentu.

Ia mengajak masyarakat terus aktif mengawasi, melaporkan, dan mengawal proses hukum.

“ Korupsi di sektor pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Ormas PKN berhasil meraih 7 piagam penghargaan dari lembaga negara dan pemerintah daerah (Pemda). Penghargaan diraih karena peranannya turut membantu dalam upaya dan pencegahaan tindak pidana korupsi. (dik)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button