BeritaBisnisNasional

​Mendagri: Kenaikan PBB di Daerah Tidak Terkait Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat


​Jakarta, harianjatim.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
​Menurut Tito, kenaikan tarif PBB sudah diberlakukan di 20 daerah sejak tahun 2022, dengan variasi kenaikan antara 5% hingga di atas 100%. Dari jumlah tersebut, 15 daerah sudah menetapkan aturan kenaikan sejak 2022, 2023, dan 2024. Sementara itu, lima daerah lainnya baru mulai menerapkannya pada tahun ini.
​“Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dari lima daerah itu dibuat di tahun 2025, sisanya itu dibuat di tahun 2022, 2023, dan 2024. Artinya, 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi,” jelas Tito di Jakarta, Jumat (15/8).
​Tito juga menambahkan bahwa dua dari 20 daerah yang menaikkan pajak, yaitu Pati dan Jepara, telah membatalkan kebijakan tersebut.
​Kewenangan menaikkan PBB dan NJOP memang berada di tangan pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mendengarkan partisipasi publik sebelum menerapkan kenaikan tarif.
​Pembatalan kenaikan PBB di Kabupaten Pati terjadi setelah ribuan warga berunjuk rasa menuntut Bupati Pati, Sudewo, untuk mundur. Kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250% tersebut akhirnya dibatalkan dan tarifnya dikembalikan seperti semula. ( wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button