BeritaDaerahPolitik

Diskon dan Bebas Denda PBB-P2 Situbondo, DPRD: Momentum Perbaiki Data Objek Pajak

Situbondo, harianjatim.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta penghapusan denda. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun disertai usulan untuk perbaikan data objek pajak.
​Diskon PBB-P2 sebesar 25 hingga 50 persen ini berlaku untuk pajak tahun 1994 hingga 2019. Semua tahun pajak juga akan dibebaskan dari denda administratif. Pemberian insentif ini merupakan strategi Pemkab Situbondo untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
​Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, menyambut baik kebijakan ini, terutama mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini. “Kami sangat mendukung keputusan bupati,” ujar Janur, sambil menambahkan bahwa insentif ini harus dimanfaatkan oleh wajib pajak.
​Meski demikian, Janur menekankan pentingnya perbaikan data objek pajak. Ia mencontohkan lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan atau penginapan. “Ini harus ditetapkan bukan sebagai objek pajak pertanian lagi, tapi objek pajak industri. Potongan PBB-P2 dan pembebasan denda ini bisa menjadi stimulus positif, tapi harus ada pembenahan data objek pajak,” jelasnya.
​Menurut Janur, perbaikan data ini penting untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan. Kebijakan diskon dan bebas denda PBB-P2 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/191/431.013/2025. Diskon dan pembebasan denda berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button