BeritaNasionalPolitik

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, harianjatim.net- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019—2022. Ini adalah kali ketiga Nadiem diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah sebelumnya diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis sekitar pukul 08.55 WIB. Ia didampingi oleh enam orang kuasa hukum, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Mengenakan kemeja hijau tua dan celana hitam, Nadiem tampak membawa tas jinjing. Saat ditanya awak media, ia hanya menjawab singkat, “Dipanggil untuk kesaksian.”

Nadiem tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait barang yang dibawanya maupun substansi pemeriksaan. Ia hanya menjawab singkat “Terima kasih” sebelum masuk ke dalam gedung.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Jurist Tan (JT): Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.

Ibrahim Arief (BAM): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek periode 2020–2021 dan kuasa pengguna anggaran.

Mulyatsyah (MUL): Direktur Sekolah Menengah Pertama di Kemendikbudristek periode 2020–2021 dan kuasa pengguna anggaran.


Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa program pengadaan ini sebenarnya telah direncanakan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Hingga saat ini, Kejagung masih terus mengumpulkan bukti dan belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. ( wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button