
Pamekasan, harianjatim.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mengingatkan kepada para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu agar memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) kepada para pekerja.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pamekasan Sukriyanto di Pamekasan, Minggu (26/04/2026), mengatakan perlindungan dalam bentuk program jaminan kesehatan dan keselamatan kerja merupakan keharusan bagi pemberi kerja, termasuk dalam program MBG.
“Karena itu, SPPG yang belum mengikutsertakan para pekerjanya dalam program jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hendaknya segera mendaftarkan karena ini juga merupakan prasyarat yang harus dipenuhi,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan perwakilan SPPG yang digelar Satgas MBG Kabupaten Pamekasan, dari 120 SPPG di Pamekasan, hanya sebagian yang terlindungi dari program jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Sebenarnya, kata Sukriyanto, institusi yang diberi tanggung jawab memberikan perlindungan pada pekerja dan relawan program MBG itu adalah Badan Gizi Nasional (BGN), atas usulan dari pengelola dapur MBG.
“Yang terjadi di Pamekasan nampaknya, karena usulan lambat, sehingga ada sebagian pekerja dan relawan MBG yang belum tercakup program perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja,” katanya.
Oleh karena itu, Sukriyanto meminta para pengelola dapur MBG atau SPPG di Kabupaten Pamekasan segera menyetorkan nama-nama para pekerja dan relawan tersebut ke BGN, sehingga mereka bisa mendapatkan program perlindungan jaminan kesehatan dan program jaminan kecelakaan kerja.(wa/ar)








