Hibah Rehab Tempat Ibadah di Mojokerto 2026 Capai Rp 28 Miliar

Mojokerto, harianjatim.net – Pemangkasan dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) sebesar Rp 316 miliar tidak berdampak pada belanja hibah rehabilitasi tempat ibadah di Kabupaten Mojokerto. Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap mengalokasikan dana sebesar Rp 28 miliar untuk revitalisasi masjid dan musala.
Anggaran tersebut akan disalurkan ke sekitar 200 titik tempat ibadah dengan besaran bantuan yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga Rp 200–300 juta per titik.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto, Nunuk Djatimiko, mengatakan bahwa pengurangan TKD juga tidak berpengaruh signifikan terhadap sektor hibah tempat peribadatan maupun insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
“Efisiensi tidak berdampak signifikan terhadap anggaran hibah tempat peribadatan dan insentif guru TPQ. Ini sesuai dengan atensi bupati,” ujar Nunuk, Kamis (29/1/2006).
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Pemkab Mojokerto juga tetap mengalokasikan insentif guru TPQ sebesar Rp 1.250.000 per orang untuk sekitar 6.000 guru TPQ di wilayah setempat.
Nunuk menyebutkan, pada tahun 2025 anggaran hibah untuk tempat ibadah mencapai sekitar Rp 38 miliar. Penurunan anggaran pada tahun ini bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi, melainkan karena banyak tempat ibadah yang telah mendapatkan bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Penurunannya karena sudah banyak yang tidak membutuhkan, bukan karena efisiensi. Bahkan ke depan kemungkinan bisa turun lagi karena sudah banyak yang tersentuh. Kita tidak pernah menolak pengajuan,” tegasnya. (Ud)








