Antisipasi Banjir, DPUPR Kota Mojokerto Alokasikan Rp 2 Miliar untuk Normalisasi Drainase

Mojokerto, harianjatim.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2026 untuk kegiatan normalisasi saluran air. Anggaran tersebut difokuskan pada pengerukan dan pemeliharaan drainase guna mengantisipasi banjir dan genangan di sejumlah titik rawan yang tersebar di tiga kecamatan.
Pada tahun ini, DPUPR Perakim tidak mengalokasikan anggaran pembangunan saluran drainase baru seiring kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Sebagai gantinya, upaya penanganan banjir difokuskan pada optimalisasi normalisasi saluran yang sudah ada.
“Kami tidak melakukan pembangunan sistem drainase tahun ini karena efisiensi anggaran. Namun, tetap menyiapkan anggaran rutin sebesar Rp 2 miliar untuk penanganan darurat melalui normalisasi,” ujar Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani dihubungi melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Basuki Ismail, Jumat (30/1/2026).
Basuki menegaskan, penggantian saluran drainase bukan satu-satunya solusi dalam mengatasi persoalan banjir. Menurutnya, normalisasi saluran air yang dilakukan secara rutin menjadi langkah efektif untuk meminimalisasi genangan.
DPUPR Perakim juga telah memetakan sejumlah titik rawan banjir, di antaranya Gedongan II (tiga titik), Gedongan Gang I, Keboan, kawasan Perumdam Trenggilis, Meri Dukuhan, Mentikan I, Jagalan, Alun-Alun Timur, serta lingkungan Taman Siswa (Tamsis).
Sebagai langkah antisipasi, pada akhir 2025 lalu DPUPR Perakim telah melakukan pengerukan pada salah satu drainase vital di kawasan Tropodo Tengah. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan usulan pengerukan saluran air.
“Jika ada usulan warga yang bersifat mendesak, tentu akan kami tindak lanjuti,” tandas Basuki.
Sementara itu, pada tahun 2025 DPUPR Perakim sempat menyiapkan sejumlah program pembangunan saluran air, masing-masing di Kecamatan Prajurit Kulon dengan pagu Rp 645 juta, Kecamatan Kranggan Rp 859,4 juta, dan Kecamatan Magersari Rp 592,6 juta. Namun, seluruh proyek tersebut tidak dapat direalisasikan karena gagal tender atau e-purchasing. (Ud)








