Kalangan Dewan Desak Jembatan Pagerluyung Dibuka Untuk Umum

Hilir mudik truk bermuatan tebu dari dan ke PG Gempolkrep di atas jembatan Pagerluyung. Sayang tidak buat akses kendaraan pribadi.
Mojokerto, harianjatim.net – Kebijakan pihak PT SGN PG Gempolkrep yang diduga menutup akses jembatan Pagerluyung bagi kendaraan pribadi disesalkan kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto. Pelarangan pasca kritisnya kondisi jembatan era kolonial Belanda itu pun terkesan membabi buta.
Sementara, keberadaan jembatan penghubung wilayah Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Jombang itu terbilang vital. Sebab, infrastruktur tersebut memperpendek jarak tempuh kedua wilayah daerah tersebut. Sejak pemberlakuan larangan tersebut sekitar 2 tahun lalu, warga kedua wilayah harus memutar lewat Kota Mojokerto bila hendak atau menuju Kabupaten Mojokerto dan Jombang. Yang mana itu membutuhkan jarak tempuh dan waktu lebih lama.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan tetap berjalannya aktivitas truk bermuatan tebu yang saban hari wira-wiri ke PG Gempolkrep di atas jembatan tersebut. “Pada awalnya kita bisa memahami alasan penutupan akses jembatan tersebut karena disinyalir munculnya keretakan di tiang penyangga sehingga hanya kendaraan roda dua yang diijinkan lewat. Tapi pada saat musim giling tiba, ternyata truk pengangkut tebu yang tonasenya melebihi kapasitas tetap diijinkan lewat, ” Sesal anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Sholahudin.
Wakil rakyat dari PKS tersebut mengutarakan harusnya PG Gempolkrep tidak boleh egois. Walau demikian Sholahudin tak menampik bahwa peraturan tersebut bagian dari kewenangan PG selaku pemilik jembatan.
“Tapi tidak ada salahnya kalau mobil pribadi diijinkan lewat. Kalau di tahun 70 an bolehlah pihak PG Gempolkrep menerapkan aturan saklek seperti itu, karena mereka punya akses khusus berupa jalur reel lorry kereta api untuk alat transportasi pengangkut tebu sampai ke pabrik gula. Tapi saat ini jalur khusus tersebut kan sudah tidak difungsikan lagi, sebagai penggantinya menggunakan kendaraan truk untuk mengangkut tebu. Dimana truk truk tebu tersebut bebas melewati jalan jalan kampung bahkan jalan lingkungan. Dan tidak ada warga masyarakat yang protes.” ungkapnya.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak mencerminkan azas keadilan. Sebab jembatan tersebut sangat dibutuhkan warga, apalagi warga yang tinggal di selatan sungai Brantas kalau berobat sebagian besar ke RSUD Dr Sukandar Gedeg.
Abdul Rojak, anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Mojokerto juga mengamini apa yang diungkapkan Sholahudin. “Untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dekat ini pihak kami akan mengusulkan pemanggilan management PG Gempolkrep, kepada pimpinan dewan dan komisi terkait. Biar persoalan ini bisa segera dicarikan solusi terbaik” tambahnya.
Sementara itu Edi Purnomo General Manager PT SGN ( Sinergi Gula Nusantara) PG Gempolkrep didampingi Choiron Bagian Keuangan PG Gempolkrep saat dikonfirmasi mengatakan kalau kondisi jembatan Pageruyung tersebut memang sudah tidak layak karena ada sejumlah tiang penyangga yang retak.
Namun karena ada tutuntan dari para petani tebu saat musim giling akhirnya dengan terpaksa pihak PG mengijinkan truk pengangkut tebu melewatinya.
Menurut Edi keputusan tersebut tidak serta merta dilakukan, tapi melalui pengkajian yang mendalam dengan melibatkan pihak pihak terkait. “Jumlah truk yang melewati jembatan juga kita atur sehingga tidak sampai terjadi penumpukan kendaraan diatas jembatan. Kalau untuk kepentingan darurat seperti mobil ambulan, damkar, atau mobil pribadi yang mengangkut orang sakit tetap kita ijinkan lewat,’ jelasnya. (Yu)








