Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,8 Miliar

Bupati Muhammad Al Barra, Kepala Kantor Bea Cukai Jatim Rusman Hadi dan jajaran Forkopimda Kabupaten/Kota Mojokerto melakukan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis.
Mojokerto, harianjatim.net – Sejumlah elemen Negara di Kabupaten Mojokerto berhasil menggulung peredaran 11.169.440 batang rokok illegal dengan potensi nilai barang mencapai Rp16.650.618.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp10.856.293.685. Jutaan barang bukti tersebut dimusnahkan Kantor Bea Cukai Sidoarjo di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).
Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dilakukan di area Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto Kamis (21/05/2026) menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733.
Pembakaran dilakukan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, Wakil Bupati Muhammad Rizal Octavian dan jajaran Forkopimda Kabupaten/Kota Mojokerto.

“Ini langkah kolaborasi, operasi bersama yang diinisiasi Satpol PP TNI/Polri dalam operasi pasar. Saya apresiasi kepada seluruh pihak dalam mengidentifikasi barang cukai ilegal, bukti nyata kerjasama yang merugikan banyak pihak, ” kata Bupati Al Barra.
Orang nomer satu di Pemkab Mojokerto itu mengungkapkan sejumlah dampak positif dalam razia ini. “Ini menjadi sarana edukasi masyarakat agar tidak menggunakan barang ilegal yang merugikan negara. Ini sarana ditengah efisiensi anggaran, ” imbuhnya.
Ia menandaskan kerugian negara ini harusnya bisa digunakan untuk sektor kesehatan, petani dan insfrastruktur. “Rokok tanpa pita ini juga tidak sesuai standarisasi yang membahayakan masyarakat, merugikan industri resmi yang membayar pajak dan kepatuhan, ” tandasnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro menggarisbawahi fenomena kurang pas soal pemberantasan rokok ilegal. “Banyak yang menilai kita hanya mampu tajam ke bawah tumpul ke atas, hanya sibuk menertibkan pedagang dan pengecer. Justru data kita menyebutkan telah berhasil mengumpulkan barang ilegal 18 juta lebih. Dari pasar 665 ribu lebih. Stigma itu tidak benar. Kita melakukan pabrik dan distributor, pasar hanya 6 persen saja, ” bebernya.
Dalam rangkaian acara yang sama, dilakukan momen penting berupa penyerahan piagam apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I kepada Bupati Mojokerto. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif dan dedikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mojokerto dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak. hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi. mengedarkan, ataupun mengonsumsi Rokok illegal. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja. Aparat Penegak Hukum, serta seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan Rokok ilegal sepanjang tahun 2025” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jatim, Arik Haryono mengatakan rokok ilegal tidak memiliki nilai manfaat ekonomis. Pelaksanaan pemusnahan ini implementasi dari pengelolaan kewenangan kekayaan negara.
“Untuk itu kita melaksanakan pemusnahan dengan jumlah yang besar. Serta potensi kerugian negara Rp10, 85miliar. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi sekaligus ini suatu sinergi kekuatan utama, memberi efek jera dan melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran publik. (Adv/nin)








