
JAKARTA, harianjatim.net – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri memberikan keterangan resmi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan bahwa kasus penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan murni perbuatan oknum dan bukan bagian dari kebijakan institusi kepolisian.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa Polri sudah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap berjalan sesuai prosedur yang sah.
Dalam perkap tersebut diatur bahwa penyadapan harus dilakukan dengan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Ia juga memastikan jajarannya akan terus mengawasi proses penegakan hukum di Bareskrim Polri serta penanganan etik oleh Divisi Propam Polri.
“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga melancarkan aksi penyadapan ilegal tersebut dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Para tersangka disinyalir memerintahkan tindakan penyadapan tanpa dibekali surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Asep Safrudin menegaskan bahwa penyadapan itu sama sekali tidak berkaitan dengan prosedur penegakan hukum resmi.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya, sekitar bulan Oktober 2026, berkas hasil penyadapan dihapus dari sistem LIMS guna mengaburkan jejak kejahatan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access, ketiga personel tersebut kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (wa/an)








