Politik

PU Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Atas APBD 2027 dan Raperda Pemdes Jadi Poin Penting Bupati Al Barra

Mojokerto , harianjatim.net – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Mojokerto terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda APBD tahun 2027 dan raperda penyelenggaraan pemerintahan desa. Jawaban eksekutif tersebut disampaikan Bupati Muhammad Al Barra di Gedung Graha Wiyata Jasa DPRD Kabupaten Mojokerto,  Kamis (05/11/2026).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mojokerto Khoirul Amin. Sebagian besar wakil rakyat hadir dalam acara siang itu termasuk sejumlah kepala organisasi pemerintah daerah. 

Dalam jawabannya, Bupati Al Barra mengatakan saran dari fraksi merupakan masukan untuk menyempurnakan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Mengingat banyaknya substansi yang disampaikan fraksi-fraksi, Bupati menjelaskan sejumlah poin yang dinilai prinsip dan krusial. Sementara jawaban secara terperinci disampaikan melalui lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jawaban pemerintah daerah.

Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah perbedaan angka pendapatan dan belanja antara dokumen rancangan peraturan daerah dengan nota keuangan maupun buku RAPBD awal.

Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS dan NasDem, Gus Barra menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Mojokerto telah menyesuaikan struktur APBD, baik pada sisi pendapatan maupun belanja. Perubahan tersebut juga telah dimasukkan dalam dokumen revisi RAPBD yang disampaikan kepada Sekretariat DPRD.

Dengan demikian, angka yang tercantum dalam nota keuangan Bupati dan Raperda APBD 2027 telah menyesuaikan alokasi transfer terbaru dari pemerintah pusat.

Mengenai penurunan pendapatan daerah dan ketergantungan terhadap dana transfer, Bupati sependapat dengan pandangan Fraksi PKS, NasDem, dan Demokrat bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengoptimalkan potensi pendapatan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, intensifikasi serta ekstensifikasi sumber pendapatan potensial, termasuk pembenahan tata kelola pemungutan.

Namun, upaya tersebut tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kecil, petani, serta masyarakat berpenghasilan rendah agar kebijakan peningkatan PAD tidak menjadi beban berlebihan.

Selain itu, pemerintah daerah juga sependapat dengan sejumlah fraksi mengenai pentingnya meningkatkan kontribusi dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Optimalisasi kinerja BUMD dinilai perlu dilakukan agar mampu memberikan sumbangan lebih besar terhadap PAD sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi dan pelayanan bagi masyarakat.

Terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Bupati menegaskan bahwa penetapan target harus dilakukan secara realistis dan terukur. SiLPA sebagai sumber pembiayaan daerah tidak boleh menjadi tumpuan ketergantungan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, salah satu poin yang mendapat perhatian adalah ketentuan masa jabatan kepala desa sebagaimana disampaikan Fraksi Gerindra.

Persoalan lain yang turut mendapat perhatian adalah pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.

Menanggapi hal itu, Bupati menerangkan bahwa BUMDesa dan koperasi desa memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi desa. Namun, keduanya mempunyai dasar hukum, karakter kelembagaan, dan mekanisme pengelolaan yang berbeda. (Ud) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button