Digugat MA, Ketua PKN : Paradigma Utamakan Kekuasaan hingga Surati Presiden RI
Jakarta, harianjatim.net – Sengketa informasi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Pemantau Keuangan Negara (PKN) berbuntut panjang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang getol perangi korupsi itu kini digugat Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terdaftar Register Perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT.
Ketua PKN, Patar Sitohang menyangkan gugatan yang dilayangkan MA. Menurutnya langkah MA merupakan paradigma lembaga tertinggi dalam penegakan hukum yang lebih mengedepankan kekuasaan dan otoritas daripada menjalankan dan melaksanakan Undang-undang yang berlaku.
“ Secara hukum sah sah saja, namun kalau MA memahami dan menyadari dalam melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008, Perki Nomor 1 tahun 2021 serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik tidak perlu melakukan gugatan,” ,” kata Patar saat konferensi pers di Kantor PKN Jl. Caman Raya Nomor 7 Jatibening, Bekasi, Senin, (16/03/2026) dini hari.
Masalahnya lanjut Patar dengan melakukan gugatan kepada rakyat PKN yang meminta hak rakyat sesuai pasal 28 F UUD 1945 akan menimbulkan kesan MA yang merupakan lembaga tinggi negara tidak memiliki intergritas dan menimbulkan pemikiran di masyarakat penegak hukum tidak melaksanakan hukum, cenderung arogan dan otoriter serta mengunakan kekuatan dan kekuasaan.
“ MA wajib patuh pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, memastikan transparansi penggunaan anggaran, putusan, dan data pengadilan. Kepatuhan diwujudkan melalui SK KMA No. SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, yang menjamin hak masyarakat mengakses informasi peradilan yang cepat, tepat, dan terjangkau,” tegas Patar.
Lebih lanjut Patar mengungkapkan saat gugatan kepada PKN ke PTUN Jakarta, MA mengerahkan 10 Personil hakim Yustisidial.
“ Para hakim dibawah kendali atau pengaruh MA, dapat dikategorikan konflik kepentingan dalam kekuasaan kehakiman seperti diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, terutama pada Pasal 17. Pasal itu menyebutkan mewajibkan hakim atau panitera mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa (ayat 5), dengan sanksi putusan tidak sah jika dilanggar (ayat 6),” ungkap Patar.
Mencermati persoalan tersebut Patar menyatakan telah membuat surat kepada Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI selaku penannggungjawab tertinggi tentang keterbukaan informasi di Indonesia. Surat itu agar mengambil langkah langkah taktis dan strategis dalam mengwujudkan dan membangun budaya transparansi di Indonesia demi tercapainya pemerintahan yang bersih sehingga terwujud masyarakat adil dan Makmur. Pada tahun 2045 menjadi negara peringkat 5 di Dunia .
“ Pemerintah bisa mengambil langkah perintah tegas kepada semua pejabat badan publik di pusat maupun daerah agar patuh, taat kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 dan cipta bangun budaya trasparansi /keterbukaan informasi publik,” tandas Patar.
Ia menyatakan para majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 12 /G/KI/2026/PTUN JKT harus independen dan mandiri dalam menegakkan hukum.
“ Apapun yang terjadi, hukum harus ditegakkan. Demi kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Patar.
Diketahui sengketa informasi antara MA RI ( penggugat) dan PKN (tergugat) berawal gugatan keberatan PUPR kepada PKN ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 491/G/KI/2023 /PTUN JKT.
Kementerian PUPR gugat PKN karena Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 yang menangkan atau mengabulkan permohonan PKN dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKN seluruhnya , dan menyatakan Rencana anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan dan BAST pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 pasal 15 ayat 9, setelah melaksanakan Persidangan di PTUN Jakarta.
Namun Kementerian PUPR melakukan gugatan ke PTUN pemohon /penggugat dan PKN sebagai terrmohon /tergugat.Majelis PTUN Jakarta tanggal 30 November 2023 memutuskan dengan amar putusan membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Menyatakan Rencana anggaran Biaya (RAB) , spesifikasi pekerjaan dan BAST pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah informasi pada kementerian PUPR adalah informasi tertutup atau di kecualikan.
Akibat Putusan PTUN Jakarta Nomor Perkara 491/G/KI/2023 /PTUN JKT yang membatalkan Putusan Komisi informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019. PKN melakukan upaya sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi . Aantara lain meminta atau memohon Informasi tentang LPJ perjalanan dinas dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa Badan Diklat MA RI. Namun upaya PKN tetap tidak memperoleh hasil.Permohonan Informasi dan Pengajuan keberatan PKN tidak pernah dijawab MA.
Tidak direspon MA, PKN mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat sesuai mekanisme UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013. Setelah mengikuti 6 kali persidangan pada tanggal 10 November 2025 di putuskan dengan nomor Putusan 030/III/KIP-PSI-A/2024 dengan amar putusan sebagai berikut LPJ perjalanan dinas dan Rencana anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan dan BAST pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah informasi terbuka dan memerintahkan mahkamah agung untuk mengumumkan kepada Publik.
Namun akibat Putusan Komisi Informasi pusat, MA mengugat PKN ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan keberatan MA menyebut PKN tidak berhak meminta dan mendapatkan Dokumen Informasi karena yang berhak hanya BPK RI, POLRI dan Inspektorat.
MA berdalih PKN tidak memiliki legal standing sebagai pemohon meminta informasi tentang LPJ perjalanan dinas dan Rencana anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan dan BAST pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Pemohon /penggugat. (man/dik)








