
JAKARTA, harianjatim.net- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA, serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
“Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hasan menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum OJK terhadap saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), yang menjadi perhatian investor, khususnya investor global.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA pada periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Hasan menjelaskan manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.
Seiring dengan itu, OJK telah meminta data dan dokumen dari Anggota Bursa (AB) terkait, menelusuri aliran dana, serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan transaksi tersebut.
OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terhadap pihak yang bersangkutan.
Sementara dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut.
Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Adapun, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat Anggota Bursa (AB) penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
Hasan menegaskan, penegakan hukum dan pengenaan sanksi menjadi bagian penting dari upaya mempercepat reformasi serta memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Sejak Januari hingga Oktober 2026, ia menambahkan, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak dengan nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.
Pada Jumat (16/10/2026) pagi waktu Indonesia, MSCI mengumumkan untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.
MSCI menyatakan bahwa pelaku pasar telah melaporkan kepada MSCI bahwa hingga saat ini belum ada kemajuan yang cukup secara konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia.
Selain itu, salah satu perhatian MSCI yaitu masih terdapatnya kekhawatiran yang signifikan di sekitar disfungsi pasar, termasuk dugaan masih adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan yang berarti.
( wa/an)








