BeritaNasional

Hotman Paris Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bersih dari Aliran Dana Kasus Asabri

Jakarta, harianjatim.net – Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, membantah bahwa kliennya menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian.

​“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

​Hal itu ia sampaikan seusai Febrie diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

​Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

​Menurut Hotman, apabila Tan Kian benar memberikan suap kepada Febrie, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.

​“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya.

​Selain itu, ia menyebut 12 hakim yang mengadili proses hukum kasus korupsi PT Asabri hingga tahapan peninjauan kembali (PK), tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang merupakan saksi.

​Pengacara itu juga mengeklaim bahwa Tan Kian tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.

​Ia menyebut keterlibatan Tan Kian hanyalah dalam kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu tersangka di kasus korupsi Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro.

​“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu, lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” ucapnya.

​Bahkan, dia melanjutkan, tanah itu telah disita oleh Kejaksaan dan sempat dilelang.

​Dengan demikian, tidak ada sama sekali uang korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.

​“Tanah yang ada kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol), tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” ujarnya menegaskan.

​Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan telah memeriksa Tan Kian dalam proses penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, salah satunya terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan bahwa Tan Kian termasuk dalam 15 saksi yang telah diperiksa.

​“Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian, red.). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” ucapnya.

​Adapun Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

​Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

​Sprindik kedua dengan nomor 44 ditujukan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

​Sprindik terakhir bernomor 45 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.​(wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button