Berita

Kegaduhan Unikama, Belum Mendapat Atensi Resmi dari Pihak Berwenang

Harianjatim.net – Sudah hampir lima bulan, laporan dugaan pengrusakan ruang kerja Yayasan PPLP PT PGRI yang diduga dilakukan oknum bernama Krestea Frisdiantara mengendap di meja penyidik Polresta Malang.

Ketua Yayasan Drs Agus Priyono sampaikan jika sejak 9 September 2025 Hingga 6 Februari 2026 laporan dari Yayasan dianggap Nihil seperti tidak ada respon.

“Kondisi ini seperti tidak ada SP2HP, tidak ada tersangka dan tidak ada kepastian, Padahal ini bukan perkara kabur, peristiwanya jelas, nama terlapor jelas, Kerusakan fisik ada,
hukum seperti enggan berjalan.
Legalitas Terang, Penyidikan Gelap Dari sisi administrasi, posisi yayasan sesungguhnya nyaris tanpa celah.” Ucap Agus.

Ketua yayasan, Drs. Agus Priyono, MM, mengantongi pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK AHU-0001673.AH.01.08 Tahun 2025, diperkuat SK AHU.7.AH.01.4416 tertanggal 23 Desember 2025, serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

“Negara sudah mengakui.
Namun ketika terjadi dugaan penguasaan ruangan tanpa hak dan perusakan fasilitas, aparat justru tampak ragu bertindak.
Legalitas terang benderang.
Penegakan hukum malah remang-remang.” Tambahnya.

Agus detailkan jika ada pihak yang merusak dan menduduki kantor, mestinya ada langkah cepat seperti pemeriksaan, penetapan status, atau minimal pembatasan aktivitas.

Pengamat hukum pidana Arif Hidayat, menilai lambannya penanganan perkara dengan fakta sejelas ini justru memunculkan pertanyaan serius.

“Kalau legalitas organisasi sudah sah dan peristiwanya terang, penyidik seharusnya tidak ragu. Keterlambatan tanpa alasan objektif itu bukan kehati-hatian, itu kelalaian institusional.” kata Arif.

Menurutnya, SP2HP adalah hak dasar pelapor. “jadi Ketika hak informasi saja tidak diberikan, transparansi penyidikan patut dipertanyakan. Publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak beres.” tambah Arif.

Menurut Arif, bisa jadi kurang kemauan. Yang Dipertaruhkan Lebih dari Sekadar Perkara
Ini bukan sekadar konflik kantor.
Ini kampus. Tempat orang belajar hukum, etika, dan rasionalitas.

“Jika di ruang pendidikan saja aparat tampak ragu menegakkan aturan, pesan yang tersampaikan berbahaya, hukum bisa dinegosiasikan. Padahal hukum seharusnya bekerja tanpa menunggu sorotan, tanpa menunggu tekanan, tanpa memilih-milih.” Pungkasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button