BeritaLifestyleNasional

Kemenkeu Kaji Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok dan Penindakan Rokok Ilegal

Jakarta, harianjatim.net- Kementerian Keuangan saat ini tengah mendalami rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan basis pendekatan hukum yang kuat. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2026 di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026, bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap kajian teknis. Beliau menegaskan bahwa “Ini sedang dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis, pendekatannya tetap adalah pendekatan hukum.”

Kajian tersebut juga menitikberatkan pada upaya pemberantasan rokok ilegal yang peredarannya masih masif di masyarakat. Febrio mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal. Untuk tahun 2026, dalam dua bulan pertama saja, angka penindakan telah tumbuh di atas 100 persen. Febrio menambahkan, “Tahun ini, di dua bulan pertama saja (penindakan) tadi sudah tumbuh di atas 100 persen, jadi dua kali lipat. Pendekatan utamanya oleh Pak Djaka (Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama) dan teman-teman adalah penegakan hukum.”

Selain aspek hukum, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau. Pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha yang sebelumnya ilegal untuk beralih menjadi legal dengan memenuhi kewajiban membayar pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait hal tersebut, Febrio menerangkan, “Kita mempertimbangkan sedang mengkaji apakah kita bukakan ruang untuk itu, tetapi tetap ilegal-nya harus hilang. Itu yang paling penting, sehingga nanti kalau kita bukakan ruang, ini adalah yang menjadi rokok yang sesuai dengan peraturan undang-undangan yaitu membayar cukai dengan tarif yang wajar.”

Data pendukung juga disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang melaporkan bahwa hingga Februari 2026, penindakan terhadap rokok ilegal telah dilakukan sebanyak 2.872 kali, mengalami kenaikan sebesar 44,1 persen. Dari total penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 369 juta batang, atau melonjak 106,8 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.( wa/at)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button