BeritaDaerah

KPK Periksa Dirut Perumda Aneka Usaha Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

MADIUN, harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno (STO), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama STO selaku Dirut Perumda Aneka Usaha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang pegawai Perumda Aneka Usaha berinisial ISW sebagai saksi kasus tersebut.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button