
Jakarta, harianjatim.net- Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri berhasil menindak praktik peredaran sembilan ton daging beku impor kedaluwarsa yang diduga kuat akan didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional. Daging-daging tersebut disinyalir sengaja diedarkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 8 Maret 2026, bahwa penindakan dilakukan terhadap pihak yang nekat mengedarkan komoditas pangan tidak layak tersebut ke pasar tradisional. “Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran,” ujar Teuku Arsya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit truk yang memuat daging beku dengan total berat mencapai sembilan ton. Teuku Arsya menambahkan bahwa saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut. “Saat ini para terduga dan barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk diambil keterangan dan dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pihak kepolisian belum dapat memaparkan detail lebih rinci mengenai kronologi maupun identitas pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung. Langkah selanjutnya bagi penyidik adalah mendalami potensi adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Polri sendiri saat ini tergabung dalam Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang bertugas memantau stabilitas pangan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), mulai dari momen Imlek, Ramadhan, hingga Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.( wa/ar)








