Berita

85.798 Warga Kabupaten Mojokerto Terima Beras dan Migor Gratis

Mojokerto, harianjatim.net –  Pemkab Mojokerto memberi bantuan beras dan minyak goreng kepada 85.798 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Bantuan diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah. 

Ini adalah program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional. Seremonial penerimaan dilakukan oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa di Balai Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Jumat (21/11) pagi. 

Menurut Bupati Albarraa, setiap PBP akan menerima bantuan untuk alokasi bulan Oktober dan November 2025, masing-masing sebanyak 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per KPM.

“Penyaluran bantuan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga meminimalkan dampak fluktuasi harga di pasaran. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama keluarga prasejahtera,” tutur Bupati.

Bupati Al Barra menjelaskan, data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial sehingga penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Apabila ada ketidaksesuaian data, seperti penerima meninggal dunia, pindah domisili, tercatat ganda, alamat tidak ditemukan, sudah mampu, atau menolak bantuan, pemkab akan melakukan penggantian dilakukan maksimal dalam 5 hari kerja menggunakan data cadangan DTSEN.

Sementara itu, Pemimpin Cabang Perum Bulog Mojokerto, Muhammad Husin, menjelaskan, penyaluran bantuan pangan ini merupakan bagian dari penugasan nasional kepada 18.277.083 penerima di seluruh Indonesia, termasuk 85.798 penerima di Kabupaten Mojokerto.

Pada penyaluran perdana di Kecamatan Pacet, terdapat 4.911 penerima, termasuk 185 penerima di Desa Kembangbelor sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan. Husin juga menegaskan, penggantian penerima dapat dilakukan apabila tidak memenuhi kriteria, seperti meninggal dunia, pindah domisili, ASN, TNI/Polri, perangkat daerah, sudah mampu, atau menolak bantuan. (Nin) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button