
Jakarta, harianjatim.net ‘Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai Pasal 218, 240, dan 241 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tidak melarang adanya kritik demi kepentingan umum. Dalam Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026), pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan bahwa kritik untuk kepentingan umum tersebut memiliki alasan penghapusan pidana jika disampaikan sesuai koridor hukum.
“Untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” kata Eddy dalam persidangan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dalam penjelasan pasal-pasal itu disebutkan bahwa salah satu wujud dari protes atau kritik adalah unjuk rasa. “Artinya Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 berserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Eddy menguraikan bahwa Pasal 218 lahir untuk melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat presiden dan wakil presiden sebagai personifikasi negara. “Terkait Pasal 218 terkait kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan, serta persoalan harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden sebagai personafikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” terangnya. Ia juga membandingkan dengan KUHP di seluruh dunia yang umumnya memiliki aturan perlindungan martabat kepala negara asing, sehingga perlindungan terhadap kepala negara sendiri dinilai sebagai hal yang mendasar.
Lebih lanjut, Eddy menekankan fungsi pasal ini sebagai instrumen pengendalian sosial atau kanalisasi untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat yang tidak menerima pemimpinnya dihina. “Oleh karena itu, pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis,” katanya. Ia memastikan pasal ini tidak akan digunakan secara sewenang-wenang karena bersifat delik aduan absolut, di mana hanya presiden atau wakil presiden yang bisa mengadu. Selain itu, cakupan pengaduan lembaga negara juga dibatasi secara ketat. “Khusus terhadap delik aduan bagi lembaga negara ini hanya boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga negara dan terbatas hanya enam lembaga negara,” pungkas Eddy. ( wa/at)








