Berita

Stop Nikah Siri, Wali Kota Mojokerto Dorong Seluruh Pernikahan Tercatat 

Mojokerto, harianjatim.net – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara. Menurutnya, pernikahan yang tercatat akan memberikan kepastian hukum bagi pasangan, terutama bagi istri dan anak.

“Kalau status pernikahannya jelas dan resmi menurut negara, maka di mata hukum pun hak-haknya bisa terlindungi. Tapi kalau tidak resmi, ketika ada masalah rumah tangga akan repot, bahkan bisa dianggap perzinaan karena negara tidak mengakui status pernikahan tersebut,” tegas wali kota saat sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dengan tema Stop Nikah Siri di Aula Kelurahan Kedundung, Senin (11/5). 

Beberapa  dampak negatif nikah siri, di antaranya kesulitan pengurusan administrasi negara seperti akta kelahiran, BPJS, paspor, visa, hingga dokumen waris dan pensiun. Selain itu, nikah siri juga dinilai rawan menimbulkan konflik hak asuh anak, hak waris, hingga potensi diskriminasi sosial.

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menargetkan seluruh administrasi kependudukan warga Kota Mojokerto dapat tercapai 100 persen. Menurutnya, dengan wilayah dan jumlah penduduk yang relatif kecil, pelayanan administrasi kependudukan harus bisa dilakukan secara maksimal melalui sistem jemput bola.

“Saya minta semua layanan administrasi kependudukan targetnya 100 persen. Mulai akta kelahiran, KTP, KIA, KK, akta kematian, sampai pencatatan pernikahan. Kalau ada warga yang belum terlayani, pemerintah yang harus jemput bola,” tegasnya.

Ia juga menyebut sejumlah wilayah seperti Kedundung, Mentikan, dan Pulorejo menjadi perhatian khusus karena masih ditemukan kasus pernikahan yang belum tercatat secara resmi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki program “Sipandu Cinta” atau Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat agar seluruh pernikahan tercatat secara resmi oleh negara.

Selain itu, Pemkot Mojokerto juga bekerja sama dengan Baznas Kota Mojokerto untuk memfasilitasi isbat nikah gratis bagi pasangan yang telah lama menikah siri. Tahun 2025 lalu, sebanyak delapan pasangan telah mengikuti nikah massal gratis yang digelar di Balai Kota Mojokerto.

“Tahun ini kami inventarisir lagi pasangan yang perlu difasilitasi. Semua gratis, termasuk baju pengantin dan riasnya. Tujuannya supaya semua administrasi kependudukan warga Kota Mojokerto bisa tertib,” kata Ning Ita. (Ud) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button