Berita

Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Segera Masuk Tahap Uji Publik

Agus Triyatno, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto

Mojokerto, harianjatim.net – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh segera memasuki tahapan Uji Publik.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kota Mojokerto terus melakukan penggodokan terhadap rancangan regulasi tersebut sebelum nantinya melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses penyempurnaan.
Ketua Bappemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, saat ini pembahasan raperda masih berada pada tahap internal. Setelah proses tersebut selesai, pihaknya akan menggelar uji publik dengan menghadirkan berbagai unsur masyarakat.

“Sekarang masih pada tahapan penggodokan di internal sebelum Uji Publik. Nantinya kita menghadirkan masyarakat untuk memberikan masukan,” ujar Deny Novianto, Senin (29/6).

Politikus Partai Demokrat ini berharap raperda tersebut nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mencegah munculnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Kota Mojokerto.

Menurutnya, regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki dasar dalam melakukan penataan, pencegahan, serta peningkatan kualitas kawasan permukiman.
“Kita berharap dengan adanya perda ini nanti bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Mojokerto Agus Triyatno menyambut baik pembahasan raperda inisiatif DPRD tersebut. Ia berharap regulasi itu nantinya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pembangunan dan pelayanan publik.

“Dengan adanya raperda yang nantinya disahkan menjadi perda, harapannya akan tercipta kawasan dan permukiman yang bersih dan sehat,” katanya.

Agus menjelaskan, Pemerintah Kota Mojokerto bersama Bappemperda telah melalui sejumlah tahapan dalam penyusunan raperda tersebut. Salah satunya yakni penyusunan Kajian Akademik sebagai dasar sebelum rancangan aturan tersebut dibahas lebih lanjut.

“Kami bersama Bappemperda sudah menyelesaikan beberapa tahapan, termasuk kajian akademik. Ini menjadi bagian penting agar perda yang nantinya lahir memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto juga memberikan dukungan terhadap penyusunan regulasi tersebut.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Indra Suryadiansyah mengatakan, pihaknya bersama akademisi dan Bappemperda telah melakukan berbagai diskusi dalam penyusunan draf naskah akademik.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini akan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan kawasan kumuh serta meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

“DPUPR Perakim menyambut baik adanya raperda ini. Kami bersama akademisi dan Bappemperda sudah melakukan pembahasan untuk menyusun draf naskah akademik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.

Dengan adanya perda tersebut nantinya diharapkan penataan kawasan permukiman di Kota Mojokerto dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat bisa tinggal di lingkungan yang layak, aman, sehat, dan memiliki kualitas permukiman yang lebih baik,” pungkasnya. (Ud)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button