
SITUBONDO, harianjatim.net – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola keuangan dana desa, seiring adanya beberapa kepala desa bermasalah mengenai penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah memberhentikan sementara tiga kepala desa karena belum bisa menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
”Kepada tiga kepala desa yang baru saja dilantik dari hasil pelaksanaan musyawarah desa pada pemilihan pengganti antarwaktu agar hati-hati mengelola dana desa,” kata Yusuf Rio dalam arahannya usai pelantikan dan pengambilan sumpah tiga kepala desa hasil PAW di Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta tiga kepala desa yang baru dilantik itu agar merangkul siapa pun yang menjadi lawan politik mereka saat pemilihan kepala desa.
Ia juga mencontohkan dirinya bersama Wakil Bupati Ulfiyah memperbaiki komunikasi dan merangkul seluruh rival politiknya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
”Saya dan Mbak Ulfiyah (Wabup Situbondo) selalu memberikan contoh melakukan perbaikan komunikasi dengan siapa pun. Jadi, pak kades harus merangkul semuanya karena ketika Anda sudah memimpin maka seluruh masyarakat itu dirangkul dan jangan membeda-bedakan,” kata Rio.
Tiga kepala desa yang dilantik, yakni Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Taufiq Hidayat; Kepala Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Abul Hasan; serta Kepala Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Khairil Anwar.
Khairil Anwar dan Taufiq Hidayat mengemban amanah kepala desa pengganti antarwaktu hingga Desember 2027, sedangkan Kepala Desa Selomukti Abul Hasan masa jabatannya sampai Desember 2030.
Informasi yang diperoleh, beberapa waktu lalu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Jangkar tahun anggaran 2020–2021 dengan kerugian negara sekitar Rp289 juta.
Kedua orang tersebut adalah Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, berinisial MS, dan bendahara desa dengan inisial WS.
Dua tersangka tersebut diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa tahun 2020–2021 dan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp289 juta.(wa/an)








