BeritaLifestyle

275 Barang Rampasan Negara di Jatim Dilelang Mulai 10 Agustus 2026, Ada Mobil, Tanah hingga Kapal Rp3,7 Miliar

MOJOKERTO, harianjatim.net – Sebanyak 275 barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana dari 35 satuan kerja (satker) kejaksaan di Jawa Timur akan dilelang secara terbuka kepada masyarakat pada 10–14 Agustus 2026.

Lelang dilakukan secara elektronik sehingga dapat diikuti masyarakat dari berbagai daerah dengan mekanisme yang transparan.

Pelaksanaan lelang diumumkan dalam pembukaan pameran barang rampasan negara yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jatim, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin 3 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF mengatakan, ratusan aset yang akan dilelang berasal dari berbagai perkara, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.

“Total seluruhnya sekitar 275 barang, terdiri dari mobil, motor, tanah, bangunan dan barang-barang lainnya. Dari 39 satker di Jawa Timur, ada 35 satker yang mengikuti lelang bersama pada 10 sampai 14 Agustus,” ujarnya.

Barang yang dilelang meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, bangunan, hingga berbagai aset bernilai tinggi.

Namun, tidak seluruh barang dipamerkan di lokasi karena masih berada di masing-masing satuan kerja kejaksaan di berbagai daerah.

Menurut Abdul Qohar AF, pameran di Jatirejo hanya menampilkan sebagian barang dari 13 satker sebagai representasi aset yang akan dilelang.

“Barang-barang itu berada di masing-masing satker. Di sini hanya sebagian karena lokasinya berjauhan dan tempatnya juga tidak memungkinkan jika seluruh barang dibawa,” katanya.

Pada tahap awal, Kejati Jatim menargetkan sekitar 40 unit mobil terjual melalui lelang.

Salah satu kendaraan memiliki harga limit mulai Rp48 juta, sementara sejumlah mobil mewah masih menunggu penetapan nilai limit sebelum dilelang.

Selain kendaraan, terdapat pula aset bernilai tinggi berupa sebuah kapal yang berada di Kabupaten Gresik dengan harga limit sekitar Rp3,7 miliar.

Abdul Qohar AF memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas kendaraan yang belum dilengkapi STNK maupun BPKB.

Pemenang lelang nantinya akan memperoleh risalah lelang yang menjadi dasar pengurusan dokumen kendaraan di instansi terkait.

“Nanti ada risalah lelang. Dokumen itu menjadi dasar untuk dibawa ke instansi yang berwenang sehingga dapat diterbitkan surat-surat yang sah karena barang tersebut telah dilelang secara resmi dan hasilnya masuk ke kas negara,” jelasnya.

Abdul Qohar AF menegaskan seluruh proses pelelangan dilakukan secara elektronik dengan sistem penawaran terbuka.

Pemenang ditentukan berdasarkan nilai penawaran tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini sistemnya elektronik, jadi murni lelang. Siapa yang memberikan penawaran tertinggi sesuai mekanisme, dialah yang menjadi pemenang. Semuanya transparan dan bisa disaksikan masyarakat,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, Kejati Jawa Timur berharap pengelolaan barang rampasan negara dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan pemasukan bagi kas negara.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses informasi resmi mengenai jadwal, objek lelang, serta tata cara pendaftaran melalui platform lelang yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region VIII/Jawa 3, para asisten dan koordinator Kejati Jatim, 13 kepala kejaksaan negeri di Jawa Timur, serta Kepala KPKNL Sidoarjo.(wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button