
PALANGKA RAYA, harianjatim.net – Presiden Prabowo Subianto menegaskan penindakan pasti akan dilakukan terhadap korporasi atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan ataupun lahan.
“Iya, harus kita tindak,” kata Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya, Sabtu, 22 Agustus 2026 malam, seusai memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
“Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” ucap Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut Presiden Prabowo Subianto menyampaikan optimismenya terhadap kinerja seluruh jajaran di lapangan, baik di tingkat pusat hingga daerah yang saling berkolaborasi, serta berkelanjutan melakukan penanganan karhutla.
“Jadi saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi,” tutur Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ada empat korporasi di Kalimantan Barat saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya karhutla.
“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo Hadi kepada pewarta.
Prasetyo Hadi menekankan pemerintah tidak akan ragu menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla di Kalimantan termasuk dengan mencabut izin perusahaan.
Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.
Sanksi terhadap korporasi dapat diberikan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.(wa/an)








