Badan Wakaf Kota Mojokerto Didesak Amankan Aset Wakaf, Ini Petuah Wawali Sandi

Mojokerto, harianjatim.net – Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mojokerto memprioritaskan pemetaan dan pengamanan tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Ini disampaikan saat menghadiri pertemuan anggota BWI Kota Mojokerto di Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, Kamis (3/9).
“Kita perlu tahu berapa sebenarnya bidang tanah wakaf di Kota Mojokerto, berapa yang sudah bersertifikat dan berapa yang belum, siapa nadzirnya dan berapa yang masih perorangan,” tuturnya.
Ia meminta BWI bersama Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan menyusun peta aset wakaf Kota Mojokerto yang memuat data tanah wakaf, status sertifikasi, serta pengelolanya. Menurut dia, langkah tersebut penting agar program pengelolaan wakaf benar-benar berbasis data.
Selain sertifikasi, Cak Sandi juga mendorong penguatan kelembagaan nadzir dengan mengarahkan pengelolaan wakaf dari nadzir perorangan menuju nadzir berbadan hukum. Menurutnya, sifat wakaf yang abadi membutuhkan sistem pengelolaan yang juga mampu menjamin keberlanjutan.
“Wakaf itu abadi, tetapi manusia tidak. Kalau nadzirnya perorangan, umur pengelolaan wakaf sama panjangnya dengan umur orangnya,” katanya.
Cak Sandi menegaskan pengembangan wakaf produktif tidak boleh dimaknai hanya sebagai investasi atau kegiatan ekonomi. Masjid, musala, madrasah, dan makam tetap merupakan bagian penting dari wakaf yang harus dijaga.
Ia juga meminta BWI meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf dengan menyampaikan laporan yang mudah dibaca masyarakat. Pertanggungjawaban, kata Cak Sandi, tidak cukup hanya disampaikan kepada lembaga di tingkat provinsi dan pusat.
“Pertanggungjawaban ke bawah (masyarakat) itu bukan tambahan, melainkan inti dari pekerjaan kita,” tegas nya.
Pemkot Mojokerto akan membantu kepastian hukum, membuka koordinasi lintas instansi, dan memastikan aset umat tidak bermasalah karena persoalan administrasi.
Ia berharap sinergi BWI, Kementerian Agama, pemerintah daerah, MUI, para nadzir, dan masyarakat dapat membuat pengelolaan wakaf di Kota Mojokerto lebih tertata serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (Ud)








