40 ASN Pemkot Mojokerto Diperiksa Kejaksaan Buntut Kasus Kapal Mangkrak TBM

Pujasera kapal di TBM Pulorejo, mangkrak
Mojokerto, harianjatim.net – Sebanyak 40 ASN Pemkot Mojokerto hingga kontraktor proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) diperiksa secara maraton oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Pemanggilan ini menyusul dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di proyek prioritas TA 2023 senilai Rp 2,5 miliar.
Aparat penegak hukum (APH) juga meminta keterangan kalangan akademisi dan lembaga negara seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penyelidikan pembangunan pujasera berbentuk kapal ini.
Kapal setengah jadi tersebut kini mangkrak dan di plang oleh pihak Kejari. Penyegelan dilakukan pada (13/1) lalu.
Kapal pujasera ini sejatinya untuk mendukung pengembangan kawasan TBM. Namun, hingga kini pembangunan tersebut belum selesai.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza, sebagaimana dilansir sejumlah media menyebut bahwa penyelidikan terkait proyek ini telah dilakukan sejak 12 Agustus 2024.
“Penyelidikan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat. Setelah menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek ini, bangunan tersebut kami segel,” kata Tezar.

Kontraktor CV Hasya Putra Mandiri asal Jombang dan didampingi konsultan perencana PT Sigra Asanka dari Surabaya sebagai pelaksana harusnya menuntaskan proyek tersebut pada 2023 lalu.
“Proyek ini seharusnya selesai pada tahun 2023. Namun, kenyataannya hingga saat ini bangunan tersebut belum juga jadi,” ungkap Tezar.
Ia menyebut, tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Timur. “Indikasi awal menunjukkan bahwa pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tambah Tezar. (Yu)
Mantap2 mas bos
Nah loh… Kan?? Makanya jngan2 enak2 an ,,makan kenyang kota GK di urusin